KEKUATAN HUKUM TERHADAP SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 1/PID.SUS-Anak/2021/PT.TJK)

ERWIN SYAPUTRA, 1512011266 (2021) KEKUATAN HUKUM TERHADAP SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 1/PID.SUS-Anak/2021/PT.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
1. ABSTRAK - Rocket Digital.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img] FIle PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1945Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rocket Digital.pdf

Download (1809Kb) | Preview

Abstrak

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Pada kasus ini saksi anak berusia dibawah 18 tahun. Kekuatan keterangan saksi sangat menentukan, sehingga hakim dapat bijak dalam memutuskan suatu perkara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perbedaan keputusan di dua tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dan studi lapangan. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Anak dapat menjadi saksi dalam pembuktian suatu perkara pidana, anak dapat didengarkan keterangannya sebagai seorang saksi. Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan perkara dengan tidak memberlakukan diversi. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memberlakukan diversi, sehingga didapatlah hasil akhir yang berbeda dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan yang dapat menguatkan anak sebagai saksi agar keterangan yang diberikan saksi korban anak dapat memiliki kekuatan pembuktian tidak hanya Erwin Syaputra sekedar petunjuk. Dan Hendaknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk lebih dapat memperhatikan dalam upaya melindungi saksi terutama dalam hal ini anak. Sehingga pembuktian untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dapat berjalan serta hak anak sebagai seorang saksi dan juga sebagai seorang anak tetap terlindungi dan terjaga. Kata kunci : (saksi, anak, diversi)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Anita Ekarini
Date Deposited: 23 May 2022 08:55
Terakhir diubah: 23 May 2022 08:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61688

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir