Mario Bramanda.G, 0712011250 (2014) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PENJUALAN CRUDE PALM OIL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.147/Pdt.G/2009/PN.LP). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (420Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (156Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (746Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (787Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (177Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (218Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (174Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (221Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (12Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji atas perjanjian untuk itu dapat dilakukan upaya hukum melalui gugatan hukum ke pengadilan negeri. HSN sebagai penjual dan WJY sebagai pembeli mempunyai hubungan dagang dengan saling mengikatkan diri dalam purche contrac (perjanjian) jual beli Crude Palm Oil sejak tahun 2005. Awal 2009 WJY mulai wanprestasi, beberapa kali HSN menegur secara lisan maupun tertulis agar WJY memenuhi prestasinya namun Wiajayanto tetap tidak memenuhi prestasinya. Untuk dapat menyelesaikan masalah wanprestasi tersebut HSN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara No.147/Pdt.G/2009/PN.LP. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah alasan dan dasar penggugat mengajukan gugatan, dasar pertimbangan hakim dalam putusan, dan akibat hukum putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif dan pendekatan masalah secara normatif analitis substansi hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, putusan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimuat dalam putusan No. 147/Pdt.G/2009/PN.LP, dapat diketahui bahwa alasan dan dasar hukum di ajukanya gugatan adalah bahwa HSN sejak 2005 telah menjadi supplier Crude Palm Oil bagi WJY sesuai Purche Contract (perjanjian) jual beli Crude Palm Oil yang mana mengikat HSN sebagai supplier untuk menyerahkan Crude palm Oil kepada WJY dan WJY sebagai pembeli. Namun sejak 2009 WJY telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibanya sehingga HSN menggugat WJY ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pertimbangan Hakim dalam putusannya adalah bahwa benar ada purche contract (perjanjian) jual beli Crude Palm Oil antara HSN dan WJY. WJY selaku Tergugat mengakui mempunyai utang kepada Penggugat karena belum memenuhi kewajibanya hingga sebesar Rp. 26.811.559.225 (dua puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh sembilan dua ratus dua puluh lima rupiah). Untuk itulah tergugat secara sah terbukti wanprestasi. Akibat Hukumnya dari putusan adalah menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran utangnya sebesar Rp. 26.811.559.225 (dua puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh Sembilan dua ratus dua puluh lima rupiah), ditambah dengan biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila WJY tidak membayar kewajibanya, maka asset miliknya yang telah diletakkan sita jaminan yang akan digunakan untuk membayar kewajibanya.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 5462447 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Dec 2014 07:00 |
Terakhir diubah: | 29 Dec 2014 07:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6200 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |