Oci Anggara, 1712011067 (2021) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING) YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP PELAKU PENCURIAN (Studi Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Oci Anggara.pdf Download (401Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Oci Anggara.pdf Restricted to Hanya staf Download (2086Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Oci Anggara.pdf Download (2012Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindakan main hakim sendiri (Eigenrechting) adalah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.Dari pengertian eingenrechting seperti di atas, dapat dimaknai bahwa main hakim sendiri adalah tindakan atau cara main hakim sendiri, mengambil hak tanpa mengindahkan hukum, tanpa pengetahuan pemerintah dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah. Permasalahan dalam hal ini ialah yang pertama bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulanan tindak pidana main hakim sendiri yang menyebabkan kematian terhadap pelaku pencurian dan yang kedua ialah apakah faktor penghambat pihak kepoilisian dalam penanggulangan tindak pidana main hakim sendiri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yang mana menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, yang diperkaya dengan data-data narasumber yang terdiri dari pihak Kepolisian, tokoh masyarakat dan akademisi hukum. Hasil penelitian yang di dapat adalah, upaya penanggulangan dalam kasus tindakan main hakim sendiri adalah dengan cara upaya penal dan non penal. Faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulang tindakan main hakim sendiri yakni undang-undang faktor penghambatnya adalah tidak diatur secara jelas pasal-pasal tindak pidana main hakim sendiri, kepolisian faktor penghambatnya adalah kurang cepat dan tanggapnya dalam melakukan penanganan tindak kejahtan dan akibatnya terjadilah tindak pidana main hakim sendiri, masyarakat faktor penghambatnya adalah kurang pahamnya akan hukum dan telat dalam melakukan pelaporan sebuah tindak kejahatan dan memilih untuk melakukan tindak pidana main hakim sendiri, budaya faktor penghambatnya adalah sebuah kebiasaan yang sudah diwariskan sejak dulu sampai sekarang dalam menangani tindak kejahatan di lingkungannya, sarana dan prasarana atau fasilitas, faktor penghambatnya adalah kendala dalam mengakses tempat kejadian kejahatan seperti sarana kendaraan, akses jalan dan dana yang kurang. Ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk melawan para pelaku tindakan main hakim sendiri, dalam hal ini Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulandan 351 KUHP yang berbunyi (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana main hakim sendiri ini haruslah dilakukan dengan melakukan pendekatan terhadap masyarakat baik melalui aparat penegak hukum maupun tokoh masyarakat serta memberikan pemahaman baik dari segi agama maupun segi hukum bahwa tindakan main hakim sendiri ini tidak dapat di benarkan. Memberikan pemahaman seperti ini biasanya dinilai lebih mudah untuk dipahami dan diikuti oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui setiap perbuatan yang mereka lakukan apakah itu benar atau salah dimata agama dan dimata hukum. Memperbaiki apa yang menjadi penghambat dalam penanganan tindakan main hakim sendiri serta meciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi tindak kejahatan pencurian. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Main Hakim Sendiri, Pencurian
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Meda Sulistiana |
Date Deposited: | 30 May 2022 07:46 |
Terakhir diubah: | 30 May 2022 07:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62157 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |