M. Aditya Pattikraton, 1712011237 (2021) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI APLIKASI GOJEK BERMODUS GO-FOOD. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - Rocket Digital (13).pdf Download (3118Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital (59).pdf Restricted to Hanya staf Download (3114Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rocket Digital (59).pdf Download (3116Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Era digital berkembang sangat pesat ditandai dengan teknologi yang sangat canggih, seiring dengan hal itu kejahatan juga ikut berkembang, salah satunya tindak pidana Penipuan yang dilakukan melalui aplikasi gojek. Kasus ini terbilang unik karena target penipuannya dari berbagai kalangan dengan angka kerugian dari hanya ratusan ribu hingga belasan juta, dan para korban tidak sadar jika mereka tertipu hingga mereka dapat pemberitahuan bahwa telah mengirimkan sejumlah uang melalui aplikasi bank yang mereka miliki. Permasalahanya dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Gojek bermodus go-food, Faktor apakah yang menghambat dalam penanggulangan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Gojek bermodus go-food? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian kali ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Polresta kota Bandar Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mitra Gojek di Bandar Lampung, dan Akademis Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Gojek bermodus go-food dari segi Upaya Penal kepolisian akan langsung memproses apabila terdapat laporan dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang ada, sedangkan dari segi Upaya Non Penal yaitu Kepolisian melakukan Patroli Siber dengan cara patrol terhadap akun-akun yang berpotensi melakukan penipuan. Patrol dilakukan ke berbagai aplikasi seperti Gojek, Shopee, Tokopedia, dll. Faktor penghambat kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Gojek bermodus go-food adalah faktor masyarakat kesadaran hukum masyarakat, pengetahuan masyarakat M. Aditya Pattikraton yang masih dianggap gagap akan teknologi, dan kecenderungan masyarakat Indonesia yang tidak ingin melaporkan tindak pidana penipuan yang mereka alami kepada kepolisian apabila kerugian yang dirasa tidak terlalu besar. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian diharapkan dapat membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melapor baik yang telah menjadi korban maupun hampir menjadi korban penipuan melalui internet. Memperbanyak pengetahuan kepada masyarakat tentang dampak positif maupun negatif dalam bertransaksi secara online pemberitahuannya dapat dilakukan melalui berbagai media tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian tentang kejadian apapun yang berupa tindak pidana penipuan dan tidak bergantung kepada besarnya kerugian mereka. Kata Kunci: Upaya, Kepolisian, Tindak Pidana, Penipuan, Aplikasi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Meda Sulistiana |
Date Deposited: | 30 May 2022 07:55 |
Terakhir diubah: | 30 May 2022 07:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62161 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |