ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA-LUKA (Studi Putusan Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Met.)

BILLIANSYAH KARTADINATA, 1752011086 (2021) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA-LUKA (Studi Putusan Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Met.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - Geo Digital (8).pdf

Download (306Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Geo Digital (8).pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1934Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN - Geo Digital.pdf

Download (2392Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setiap anak idealnya dapat tumbuh secara normal dan wajar sesuai dengan perkembangan usianya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang melakukan pelanggaran atau bahkan tindak pidana. Salah satunya adalah dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Met, di mana anak melakukan tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Met? (2) Apakah putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap anak pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka telah memenuhi unsur keadilan substantif? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Metro, Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Metro dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan penjara selama 6 bulan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dalam Putusan Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Met terdiri atas pertimbangan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur pada 170 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan filosofis yaitu pidana penjara bukan semata-mata sebagai kurungan badan, tetapi lebih berorintasi pada upaya memperbaiki perilaku anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana bagi anak pelaku tindak pidana. (2) Penjatuhan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Billiansyah Kartadinata terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka telah sesuai dengan keadilan substantif, yaitu pidana penjara selama 6 (enam) telah sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Selain itu secara substansi pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak bukan semata-mata bertujuan untuk memenjarakan anak tetapi sebagai upaya untuk membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana di dalam LPKA. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani perkara anak hendaknya secara konsisten memutuskan perkara anak dengan berorientasi pada upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak, salah satunya melalui putusan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (2) Agar semua hakim anak di Indonesia dalam memutus perkara anak yang diajukan kepadanya tetap mengacu kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat diupayakan pembinaan dalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan hakim. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak, Pengeroyokan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Meda Sulistiana
Date Deposited: 31 May 2022 02:08
Terakhir diubah: 31 May 2022 02:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62203

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir