PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER

INDRA SUKMA, 1012011194 (2014) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (80Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (146Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (130Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (142Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (42Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI DOKTER Oleh INDRA SUKMA Pada hakikatnya semua pelayanan kesehatan itu harus didasari oleh ilmu yang di dapat dari pendidikan dibidang kesehatan. Tidak semua orang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya ilmu dibidang kesehatan. Dokter adalah suatu profesi yang sangat mulia, sehingga banyak orang yang ingin menjadi seorang dokter. Namun untuk menjadi seorang dokter tidaklah mudah karena untuk menjadi dokter harus menjalani pendidikan yang menghabiskan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, sehingga saat ini ada oknum-oknum yang berani menggunakan identitas palsu sebagai dokter dan bertindak sebagaimana layaknya seorang dokter yang professional. Kasus penggunaan identitas palsu sebagai dokter di Indonesia mungkin tidak hanya terjadi disatu tempat, bahkan bisa terjadi dibanyak tempat. Seperti halnya kasus penggunaan identitas palsu di Bandar Lampung yang dilakukan oleh Mahar Mardiyanto dimana ia memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seolah-olah dirinya adalah dokter. Tapi dalam kenyataannya Mahar Mardiyanto bukanlah seorang dokter dan tidak memiliki pendidikan dibidang kesehatan khususnya kedokteran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap orang menggunakan identitas palsu sebagai dokter dan (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter. Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yurudis normatif dan yuridis empiris. Metode pemgumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data yang dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klasifikasi. Metode penelitian data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara deduktif. Indra Sukma Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter pada terdakwa Mahar Mardiyanto sudah berjalan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik sehingga kasus tindak pidana penggunaan identitas palsu sebagai dokter dapat ditanggulangi dan diselesaikan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya dan disertai oleh pertimbangan hakim. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter yang paling dominan adalah faktor masyarakat dan kebudayaan. Adapun saran yang diberikan dalam penulisan ini adalah penegakan hukum terhadap orang yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter maupun tindak pidana lainnya diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi, dengan adanya peran aktif, kejujuran dan ketelitian dari aparat penegak hukum. Karena jika tercapai keberhasilan dalam penegakan hukum pidana kepada para pelaku tindak pidana tentunya akan membawa ketentraman dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Identitas Palsu, dan Dokter

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6515091 . Digilib
Date Deposited: 29 Dec 2014 06:43
Terakhir diubah: 29 Dec 2014 06:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6228

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir