PERAN BAWASLU DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020

Yudha Mahendra, 1612011336 (2021) PERAN BAWASLU DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
Abstak Yudha Mahendra - Yudha Mahendra.pdf

Download (169Kb) | Preview
[img] File PDF
FULL SKRIPSI YUDHA MAHENDRA - Yudha Mahendra.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2257Kb)
[img]
Preview
File PDF
Skripsi Tanpa Bab Pembahasan Yudha Mahendra (2) - Yudha Mahendra.pdf

Download (2310Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Istilah politik uang sering kita dengar saat sedang terselenggaranya pemilu, baik pemilu presiden, gubernur, walikota, bupati, maupun pemilu lainnya. Definisi politik uang yaitu adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang dengan tujuan mendulang suara sebanyak banyaknya dalam pemilu. Permasalahan yang dibahas di skripsi ini adalah, bagaimakah peran Bawaslu Bandar Lampung dalam penanggulangan tindak pidana politik uang di pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2020, dan apakah faktor penghambat peran Bawaslu Bandar Lampung dalam penanggulangan tindak pidana politik uang di pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2020. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini terdiri Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, (1) Bawaslu dan KPU melakukan perannya dalam penanggulangan politik uang dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan politik uang. Upaya preventif dilakukan dengan cara melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh calon untuk tidak melakukan politik uang. Upaya represif dilakukan oleh Bawaslu bersama Gakkumdu dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur. (2) Faktor penghambat peran Bawaslu dalam upaya penanggulangan politik uang pada pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2020 yaitu, faktor perundang- undangan, masih adanya celah dalam peraturan perundang-undangan dan masih belum tergabung nya undang-undang yang mengatur tentang pemilihan dalam satu undang-undang. Faktor penegak hukum, penindakan pelanggaran lebih rumit karena harus berkodinasi dengan sentra Gakkumdu. Faktor budaya, sebagian Yudha Mahendra masyarakat masih menganggap politik uang merupakan suatu hal yang biasa dilakukan setiap pemilihan. Saran dalam penelitian ini adalah, aturan dalam pemilu di evaluasi sehingga aturan menjadi mendetail dan sebaiknya Undang-Undang tentang pemilihan dijadikan satu Undang-Undang. Para penegak hukum harusnya lebih tegas dalam menindak para pelanggar dan diberikan kemudahan untuk menindak suatu pelanggaran. Serta edukasi ke masyarakat lebih di gencarkan lagi sehingga budaya politik uang dapat dihilangkan. Kata Kunci : Peran Bawaslu, Politik Uang, Penanggulangan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 02 Jun 2022 08:19
Terakhir diubah: 02 Jun 2022 08:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62443

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir