ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERBUATAN ASUSILA TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA TIRI (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN.Met)

M. RIAS GALIH GUPAWA, 1642011002 (2021) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERBUATAN ASUSILA TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA TIRI (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - M Rias Galih Gupawa.pdf

Download (537Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - M Rias Galih Gupawa.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1438Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - M Rias Galih Gupawa.pdf

Download (1276Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri adalah Putusan Pengadilan Metro Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN.Met yang menyatakan Terdakwa Sapei Alias Pei Bin Ahmad pada Hari Senin Tanggal 11 Maret 2019 sekira Jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2019 bertempat di perumahan SD Negeri 3 Metro Timur Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri berdasarkan Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN.Met dan, Apakah Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri sudah memenuhi rasa keadilan? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pertimbangan hukum Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri berdasarkan Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN.Met secara yuridis adalah terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Secara filosofis adalah menilai bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan terhadap perilaku Terdakwa. Secara sosiologis terdiri dari hal yang memberatkan yaitu Terdakwa sebagai orang yang telah dewasa akan dapat memberikan dampak perkembangan yang negatif kepada korbannya yang masih berada di usia bawah umur. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terdakwa telah diancam Pidana Penjara selama 20 (dua) puluh Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan. (2) Putusan Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri telah memenuhi rasa keadilan substantif, sebab seorang hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran antara lain Agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri diberikan pidana yang berat sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tidak ada lagi peluang kejahatan asusila seperti ini khususnya yang dilakukan oleh orang tua tiri yang sewajarnya tidak melakukan kejahatan asusila. Penulis menyarankan kepada penegak hukum dalam mengkaji suatu perkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangakn pertimbangan yuridis maupun non yuridis, hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam penjatuhan putusanya dengan melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Hendaknya Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Terdakwa yang melakukan tindak pidana tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak oleh orang tua tiri. Hakim harus benar-benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum, agar keadilan sebenar-benarnya dapat tercapai dan dapat dirasakan semua pihak. Mempertimbangkan adanya dampak negatif bagi psikologis anak yang menjadi korban. Kata Kunci: Analisis, Putusan Hakim, Perkara Tindak Pidana, Perbuatan Asusila, Anak, Orang Tua Tiri.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 03 Jun 2022 04:23
Terakhir diubah: 03 Jun 2022 04:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62516

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir