TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN PEMBAYARAN KEMUDIAN (PAYLATER) PADA APLIKASI GOJEK DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016

LILY APHRODITA, 1742011019 (2022) TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN PEMBAYARAN KEMUDIAN (PAYLATER) PADA APLIKASI GOJEK DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1070Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (942Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gojek mempunyai sistem pembayaran elektronik berupa Gopay dan pembayaran kemudian (PayLater) bekerjasama dengan Findaya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Perlindungan hukum terhadap konsumen diperlukan agar dapat dibenahi jika terjadi permasalahan pada sistem PayLater Gojek yang perlu diterapkan sesuai dengan POJK Nomor 77/Pojk.01/2016 serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengkaji dan membahas mengenai hubungan hukum antara konsumen dengan Gojek dalam penggunaan PayLater, lalu metode pembayaran menggunakan PayLater Gojek berdasarkan Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 dan bagaimana upaya hukum bagi konsumen dalam pembayaran PayLater aplikasi Gojek. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan pada skripsi ini, yaitu terdapat hubungan hukum perjanjian pinjam meminjam uang berbasis media elektronik antara Gojek, Findaya dan konsumen. Metode pembayaran yang digunakan oleh PayLater sesuai dengan Pojk Nomor 77/Pojk.01/2016 yaitu bahwa lembaga jasa keuangan harus berbentuk badan hukum dan Gojek berbentuk perseroan terbatas. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila merasa dirugikan oleh pemberi pinjaman, dapat melaksanakan penyelesaian sengketa melalui BPSK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Gojek, PayLater, Findaya, Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203325254 . Digilib
Date Deposited: 07 Jun 2022 03:43
Terakhir diubah: 07 Jun 2022 03:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62674

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir