Ramanda Bambang Darmawan, 1712011122 (2022) TINJAUAN YURIDIS NIKAH TAHLIL MENURUT HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2866Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2811Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pernikahan merupakan suatu hal yang diinginkan oleh setiap umat Islam yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Namun terkadang ada saja pernikahan yang harus berakhir cerai oleh karena banyak faktor dan sudah tidak sejalan baik visi maupun misi. Suami istri yang telah bercerai pada dasarnya masih dapat kembali rujuk sampai dengan 2 kali, namun pada talak yang ke 3 memiliki konsekuensi yaitu suami istri tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Hal tersebut yang memicu terjadinya nikah tahlil. Nikah tahlil merupakan pernikahan yang terjadi antara muhallil dengan seorang janda talak 3 dengan maksud apabila telah menikah, kemudian segera diceraikan agar istri dapat kembali kepada mantan suami talak 3 nya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah nikah tahlil menurut hukum Islam, serta bagaimana akibat hukum nikah tahlil menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah normatif yang didukung dengan wawancara ahli, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Pengolahan data melalui pemeriksaan data, verifikasi data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai nikah tahlil menurut hukum Islam adalah haram menurut Hadist Rasulullah SAW. sebagian mazhab memperbolehkan dan sebagian mengharamkan, tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum nikah tahlil yaitu bagi istri dan suami (muhalallah) adalah tidak sah apabila perkawinan dilakukan setelah dilakukanya perkawinan tahlil, apabila terdapat anak yang lahir dari pernikahan tahlil tersebut bukan anak yang sah, anak yang lahir dari pernikahan tahlil hanya mendapat harta warisan dari pihak ibunya.iii Kata kunci: Nikah, Nikah Tahlil, Hukum Nikah Tahlil, Akibat Hukum Nikah Tahlil Menurut Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203195409 . Digilib |
Date Deposited: | 08 Jun 2022 03:31 |
Terakhir diubah: | 08 Jun 2022 03:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62756 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |