ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGADAAN MEBEL SD DAN SMP DI KABUPATEN PESISIR BARAT (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk)

ROHADI SAPUTRA, 1712011309 (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGADAAN MEBEL SD DAN SMP DI KABUPATEN PESISIR BARAT (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1918Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1634Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1635Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak Pidana Korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Terjadi kasus korupsi dana pengadaan mebel SD dan SMP dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.643.950.719,- (enam ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah dengan pertimbangan-pertimbangan yang baik dan benar, khususnya tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi dana pengadaan mebel SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Barat dan apakah putusan hakim dalam menjatuhkan terhadap tindak pidana korupsi dana pengadaan mebel SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Barat telah memenuhi keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-ROHADI SAPUTRA TPK/2020/PN.Tjk yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi dana pengadaan mebel SD dan SMP di Kabupaten Pesisir Barat dengan terdakwa H adalah Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, dimana unsur-unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi. Dengan demikian terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah sesuai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Saran yang diberikan penulis adalah konsep pendekatan keadilan restoratif harus diterapkan secara menyeluruh karena dengan pendekatan keadilan restoratif lebih mengutamakan pemulihan dalam penyelesaiannya. Penegakan hukum tidak hanya mengutamakan pemberian hukuman yang memberikan efek jera semata tetapi sanksi yang bersifat pemulihan jauh lebih baik yaitu mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara. Diterapkannya restorative justice tindak pidana korupsi membawa dampak positif bagi Negara. Negara menjadi tidak terbebani untuk mengeluarkan anggaran Negara untuk memproses dan memelihara pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan atau dipidana dengan memberi makan serta minum kepada pelaku tindak pidana korupsi. Kata kunci: Pertimbangan hakim, Putusan, Tindak Pidana Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203733408 . Digilib
Date Deposited: 09 Jun 2022 06:15
Terakhir diubah: 09 Jun 2022 06:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62817

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir