ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1516/PID.SUS/2020/PN.TJK)

SARI, SULISTIANA (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1516/PID.SUS/2020/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1122Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1007Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana perkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri yang seharusnya berkewajiban untuk menjaga dan melindungi anak korban namun merusak masa depan anak korban, hal itu dapat dilihat dalam putusan perkara nomor: 1516/Pid.Sus/2020/PN.Tjk. dalam kasus tersebut, terdakwa Sikin bin Rusman dinyatakan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa melakukan perkosaan dengan Widyawati binti Ariyanto yang berumur 9 (sembilan) tahun. Permasalahan penelitian: bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri pada putusan nomor: 1516/Pid.Sus/2020/PN.Tjk? dan apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku pada putusan nomor: 1516/Pid.Sus/2020/PN.Tjk telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim, Jaksa, dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak oleh ayah tiri dalam putusan nomor: 1516/Pid.Sus/2020/PN.Tjk adalah secara yuridis mengacu pada alat bukti dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP yangmana pada putusan ini telah memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut yaitu adanya minimal 2 alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Secara filosofis yaitu dalam putusannya hakim mengharapkan putusan berupa hukuman pidana 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 3 bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa Sikin bin Rusman dapat memperbaiki perilaku terdakwa sehingga terdakwa jera serta tidak melakukan perbuatan itu kembali dikemudian hari, namun seharusnya diperberat dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku karena pada kasus ini pelaku merupakan ayah tiri anak korban dan perbuatan terdakwa merupakan hal keji yang tidak berperikemanusiaan. Secara sosiologis yaitu hakim dalam putusannya melihat pada latar belakang sosial terdakwa yaitu merupakan orang tua dari anak korban yang apabila hukuman telah selesai dijalankan, pelaku masih berkewajiban untuk memenuhi kehidupan anaknya dan melihat bahwa putusannya mempunyai manfaat bagi masyarakat agar masyarakat tidak mencontoh perbuatan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku pada putusan nomor: 1516/Pid.Sus/2020/PN.Tjk telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena telah memenuhi syarat-syarat seseorang dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 183 KUHAP yang menyatakan seseorang dapat dikenakan pidana apabila sekurangkurangnya terdapat dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti merupakan ayah tiri dari anak korban telah melakukan tindak pidana perkosaan yangmana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dan tidak bermoral karena seharusnya sebagai seorang ayah tiri berkewajiban melindungi anaknya. Saran dari penelitian ini adalah diharapkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku ditegakkan karena sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (6) dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana perkosaan terhadap anak dengan cara mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkosaan, Ayah Tiri

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203879349 . Digilib
Date Deposited: 14 Jun 2022 04:48
Terakhir diubah: 14 Jun 2022 04:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62961

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir