PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGINI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

SAFRINA , JIHANA (2022) PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGINI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1590Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1876Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1727Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tidak dilarangnya suami mempunyai istri lebih dari satu orang (poligini) selama memperoleh izin dari Pengadilan, dengan alasan dan persetujuan istri sebelumnya, terkait dengan harta dalam perkawinan seseorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembagian harta warisan pada perkawinan poligini menurut Kompilasi Hukum Islam. Jika si pewaris memiliki 2 (dua) istri dan tidak mempunyai anak maka istri-istri pewaris akan memperoleh 1/4 dan masing-masing 1/8 bagian (1/4 dibagi jumlah istri) dari harta warisan suaminya, sedangkan jika pewaris meninggalkan seorang anak maka bagian istri masing-masing yang didapatkan yaitu 1/16 bagian (1/8 dibagi jumlah istri) dan bagian untuk anak-anaknya yaitu: anak perempuan bila hanya seorang mendapatkan 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.Perhitungan tersebut berlaku seterusnya dengan memperhitungkan jumlah istri sah dari pewaris. Pembagian harta warisan terhadap ahli waris dalam perkawinan poligini sebaiknya dilakukan dalam musyawarah mufakat dalam keluarga, sehingga keadilan dan hubungan baik dalam keluarga tetap terjaga dengan baik. Tapi apabila dalam pembagian harta warisan terdapat masalah sehingga tidak tercapai musyawarah mufakat maka Upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan gugatan mengenai pembagian harta warisan di Pengadilan Agama.Perkawinan Poligini sebagai suatu perbuatan hukum tentu akan membawa konsekuensi hukum tertentu diantaranya dalam lapangan harta kekayaan perkawinan, yang apabila dikemudian hari perkawinan berakhir baik oleh karena perkawinan maupun kematian. Kata Kunci: Harta Warisan, Perkawinan Poligini, Kompilasi Hukum Islam

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203513426 . Digilib
Date Deposited: 15 Jun 2022 04:44
Terakhir diubah: 15 Jun 2022 04:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62980

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir