PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA AKIBAT MENINGGALNYA PASANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

YOVITASARI, AMARA (2022) PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA AKIBAT MENINGGALNYA PASANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (180Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1336Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1152Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Putusnya perkawinan karena kematian menimbulkan akibat hukum salah.satunya yaitu pembagian harta kekayaan perkawinan. Harta kekayaan perkawinan ini berupa harta bawaan dan harta bersama yang akan dibagi jika salah satu pasangan meninggal dunia. Pembagian mengenai harta ini harus dipahami bagi semua pasangan suami istri. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimana pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan dalam perspektif hukum Islam (2) apa akibat hukum dari pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan dalam perspektif hukum Islam (3) bagaimana upaya hukum pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan dalam perspektif hukum Islam tidak diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Data yang digunakan yaitu data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah data dikumpulkan maka akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa harta bawaan akan tetap menjadi milik pribadi seseorang meskipun seseorang tersebut telah meninggal dan Pasal 96 Ayat 1 KHI menjelaskan apabila terjadi cerai mati, maka setengah harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, harta bawaan dan setengah dari pembagian harta bersama ini yang akan dibagi dan menjadi harta warisan. Pasal 171 huruf e KHI menjelaskan adanya pemberian harta bagi kerabat yang berarti adanya akibat hukum yang terjadi dari pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan yaitu beralihnya kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada siapa saja yang berhak sesuai dengan bagian yang ditentukan. Penyelesaian mengenai pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan dapat melalui cara non-litigasi atau berupa mediasi dan penyelesaian dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Agama yang didasarkan pada Pasal.49.UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama memiliki wewenang dalam penyelesaian pembagian peninggalan harta bawaan dan harta bersama.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203504632 . Digilib
Date Deposited: 15 Jun 2022 06:02
Terakhir diubah: 15 Jun 2022 06:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/62989

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir