PEMBAJAKAN BUKU SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

MELPA NETI SIBURIAN, 1712011107 (2022) PEMBAJAKAN BUKU SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2260Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1997Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Buku merupakan salah satu hasil karya di bidang intelektual yang dilindungi oleh hak cipta, di dalam karya ciptaan buku terdapat hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan hak ekonomi atas ciptaan buku. Namun faktanya, terjadi penggunaan hasil karya pencipta secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggandakan ciptaan tanpa izin dan mendistribusikannya untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau disebut sebagai pembajakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pembajakan buku merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta bagaimana pertanggungjawaban secara perdata terhadap perbuatan melawan hukum dari perbuatan pembajakan buku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembajakan buku memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu: a. adanya perbuatan; b. perbuatan tersebut melawan hukum; c. adanya kesalahan berupa kesengajaan; d. adanya timbul kerugian; e. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Pertanggungjawaban secara perdata terhadap perbuatan melawan hukum dari perbuatan pembajakan buku melahirkan pertanggungjawaban kepada beberapa pihak yaitu: 1) Pihak pengganda; 2) Pihak Penjual; 3) Pihak pengelola tempat perdagangan. Dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata maka bentuk tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada para pihak yaitu pembayaran ganti rugi, adapun bentuk ganti rugi berupa kewajiban untuk bertanggungjawab atas kerugian materil maupun immateril. Kata Kunci: Hak Cipta, Pembajakan Buku, PMH.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203196563 . Digilib
Date Deposited: 15 Jun 2022 08:53
Terakhir diubah: 15 Jun 2022 08:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63044

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir