PENGATURAN PRINSIP ACCESS AND BENEFIT SHARING DALAM CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (CBD) DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

Ikhsan Setiawan, 1812011059 (2022) PENGATURAN PRINSIP ACCESS AND BENEFIT SHARING DALAM CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (CBD) DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (448Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1951Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1689Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam atau disebut sebagai negara megadiversity. Anugerah ini membuat peneliti asing datang untuk melakukan penelitian ke Indonesia dengan alasan melakukan riset sumber daya genetik tanpa ada pembagian hasil ke pihak penyedia dan hal ini menjadi permasalahan global. Sebagai salah satu permasalahan yang dihadapi negara-negara dunia, masyarakat internasional sepakat untuk menetapkan instrumen pengaturan sumber daya genetik pada tahun 1992 yaitu Convention on Biological Diversity (CBD) 1992 yang didalamnya mengatur tentang prinsip akses dan pembagian hasil (access and benefit sharing). Prinsip ini mengatur tentang pembagian keuntungan, antara pengguna dan penyedia keanekaragaman hayati. Prinsip ini muncul sebagai solusi permasalahan yang sering dihadapi negara berkembang khususnya Indonesia. Karena, Prinsip ABS memberikan pengaturan tentang Kesepakatan Bersama/ Mutual Agreed Terms (MAT) dan Prior informed consent (PIC) kedua hal ini memberikan perlindungan bagi para pihak yang akan melakukan Izin Akses Sumber Daya Genetik (SDG). Selain itu, Rumusan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip Access and Benefit Sharing dalam CBD 1992 serta bagaimana implementasi prinsip Access and Benefit Sharing di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan peraturan (statue approach) dan bersifat penelitian hukum (legal research), kemudian menggunakan data sekunder yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian berupa studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh akan dianalisis dan dijelaskan secara deskriptif. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukan bahwa prinsip Access and Benefit Sharing yang terdapat dalam CBD 1992 menjelaskan bahwa Para Pihak yang ingin melakukan Akses SDG harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Lembaga Nasional terkait dan menyelesaikan tahapan administrasi berupa Kesepakatan Bersama (MAT) dan PIC sebagai dasar kegiatan Izin Akses SDG yang dilakukan. Selanutnya secara lebih khusus pengaturan Prinsip ABS lebih lanjut terdapat dalam Protokol Nagoya. Kata kunci : Sumber Daya Genetik, Access and Benefit Sharing, CBD 1992

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203466592 . Digilib
Date Deposited: 17 Jun 2022 01:24
Terakhir diubah: 17 Jun 2022 01:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63147

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir