UPAYA DIREKTORAT POLISI AIR DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERAMPOKAN KAPAL BENDERA ASING (Studi pada Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung)

MUHAMMAD ADE IRPAN, 1652011039 (2022) UPAYA DIREKTORAT POLISI AIR DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERAMPOKAN KAPAL BENDERA ASING (Studi pada Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1678Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2246Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1990Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK UPAYA DIREKTORAT POLISI AIR DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERAMPOKAN KAPAL BENDERA ASING (Studi pada Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung) Oleh Muhammad Ade Irpan Perairan Indonesia yang merupakan 2/3 bagian wilayah Indonesia menunjukan bukti bahwa Negara Indonesia ialah sebagai Negara Kepulauan. mencakup perairan kedaulatan dan yurisdiksi nasional, seluas kurang lebih 6 juta kilometer persegi. Upaya pengawasan dan pengamanan melalui tindakan pemberantasan yang dilakukan oleh Polri terhadap kegiatan perampokan di tengah laut termasuk perampokan kapal berbedera asing. Sehubungan dengan adanya tindak pidana perampokan kapal berbendera asing maka memerlukan upaya direktorat polisi air dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendera asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah upaya direktorat polisi air dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendera asing dan apakah faktor penghambat upaya direktorat polisi air dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendera asing Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Penyidik Kepolisian Perairan Polda Lampung, dan Akademisi bagian hukum pidana Universitas Lampung. selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan tentang upaya Ditpolairud dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal bendera asing dilakukan dengan sarana penal dan non-penal. Upaua penanggulangan melalui sarana penal yang dilakukan terhadap kasus tindak pidana perampokan kapal bendera asing ialah dengan dikenakannya ancaman pidana sebagaimana yang tertera pada Pasal 439 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. Sedangkan sarana non-penal dilakukan dengan patroli laut dan sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat. Selain itu, Faktor penghambat penghambat dalam upaya Ditpolairud dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal bendera asing ialah (1) faktor perundangan-undangan, (2) faktor penegak hukum, (3) faktor sarana dan fasilitas, (4) faktor masyarakat dan (5) faktor kebudayaan. Faktor yang paling dominan dalam upaya Ditpolairud dalam penanggulangan tindak pidana perampokan kapal bendera asing ialah faktor kebudayaan. Faktor kebudayaan berkaitan dengan pola kehidupan masyarakat yang acapkali saling menutup-nutupi sebuah tindak pidana. Hal ini dibuktikan dengan bocornya informasi proses penggerebekan yang akan dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung. Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah Ditpolairud dalam upaya penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendara asing melalaui sarana penal dapat melakukan dan memaksimalkan pola dan strategi penyidikan agar tidak adanya lagi kasus bocornya informasi terkait rangkaian proses penyidikan. Ditpolairud dalam upaya penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendera asing melalui saran non penal dapat memperkuat jalinan kerjasama kepada masyarakat itu sendiri. Tidak hanya berapatokan kepada langkah patroli dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang mencurigakan Ditpolairud dalam upaya penanggulangan tindak pidana perampokan kapal berbendera asing diharapkan melakukan serta meningkatkan kerjasama kepada masyarakat itu sendiri. Singkatnya, penggunaan informan dalam tiap-tiap kasus perairan semacam ini sangat diperlukan Kata Kunci: Ditpolairud, Perampokan, Kapal Bendera Asing

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203196457 . Digilib
Date Deposited: 17 Jun 2022 07:55
Terakhir diubah: 17 Jun 2022 07:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63219

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir