PELAKSANAAN PERJANJIAN OPERASI CAESAR ANTARA PASIEN DAN DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

MILLENIA EXAUDI SITUMEANG, 1852011070 (2022) PELAKSANAAN PERJANJIAN OPERASI CAESAR ANTARA PASIEN DAN DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2258Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2426Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2258Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Operasi caesar atau Sectio Caesarea (SC) merupakan tindakan medis yang harus dilakukan terhadap pasien ibu hamil yang memiliki indikasi tidak dapat melakukan persalinan secara normal. SC hanya akan dilaksanakan setelah pasien menandatangani persetujuan tindakan medis yang dikenal dengan istilah Informed Consent (IC). Sehubungan dengan hal tersebut penulis akan melakukan penelitian mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian SC di Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, dan penyelesaian sengketa apabila terjadi pasien merasa dirugikan. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan berupa pengambilan data dan wawancara, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pelaksanaan SC dilakukan karna adanya indikasi medis yaitu memerlukan intervensi medis berdasarkan pemeriksaan subjektif dan objektif selanjutnya dibuat kesepakatan berupa hal-hal yang termuat dalam Informed Consent (IC) kemudian barulah dilakukan persetujuan berupa penandatanganan oleh kedua belah pihak, dengan begitu IC mengikat dokter dan pasien dalam pelaksanaan SC, sehingga terjadi perjanjian diantara mereka, dari perjanjian tersebut akan ada hak dan kewajiban yang mengikat para pihak yaitu dokter dan pasien. Kewajiban dokter adalah melaksanakan SC dengan kehati-hatian dan antisipasi, pelaksanaan SC dilakukan oleh dokter harus sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP mengikat dokter untuk melaksanakan SC sesuai tahapan-tahapan medis yang sudah ditentukan, pasien mematuhi instruksi yang diberikan oleh dokter berdasarkan SOP tersebut. Pelaksanaan SC mengikuti prosedur berupa pra SC yaitu adanya persiapan pasien yang diantaranya meliputi kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik, selanjutnya pelaksanaan SC yaitu diawali dengan pemberian suntikan anestesi (sign in), insisi kulit (time out), penutupan luka operasi, dan terakhir pasca operasi yaitu adanya perawatan post operasi kepada pasien. Penyelesaian terhadap pelanggaran hak pasien dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Pada RSUD Demang Sepulau Raya belum ada sengketa yang sampai ke ranah hukum apabila terjadi sengketa maka Undang-Undang kesehatan pada Pasal 29 memerintahkan bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan secara mediasi. Kata Kunci : Operasi Caesar,Informed Consent, Pasien dan Rumah Sakit. Caesarean section or Sectio Caesarea (SC) is a medical action that must be carried out on pregnant women who have indications that they cannot give birth normally. SC will only be carried out after the patient signs a medical treatment agreement known as an Informed Consent (IC). In connection with this, the author will conduct research on how to implement the SC agreement at the Demang Se Island Raya Regional General Hospital, Central Lampung Regency, and resolve disputes if the patient feels aggrieved. This research is a descriptive empirical normative research. The data used in this study are primary data, secondary data, and tertiary data. All of the data was collected using library research techniques and field studies in the form of data collection and interviews, then the collected data were analyzed qualitatively. Based on the research, it was found that the implementation of SC was carried out because of medical indications that required medical intervention based on subjective and objective examinations, then an agreement was made in the form of things contained in the Informed Consent (IC) then an agreement was made in the form of signing by both parties, so the IC bind doctors and patients in the implementation of SC, so that an agreement occurs between them, from the agreement there will be rights and obligations that bind the parties, namely doctors and patients. The doctor's obligation is to carry out the SC with caution and anticipation, the implementation of the SC carried out by the doctor must be in accordance with Professional Standards and Standard Operating Procedures (SOP). The SOP binds the doctor to carry out the SC according to the medical stages that have been determined, the patient obeys the instructions given by the doctor based on the SOP. The implementation of the SC follows a procedure in the form of pre-SC, namely patient preparation which includes complete administration and physical examination, then the SC implementation begins with giving an anesthetic injection (sign in), skin incision (time out), closure of the surgical wound, and finally post-surgery, namely postoperative care for the patient. Settlement of violations of patient rights can be resolved through litigation and non-litigation. At the Demang Se Island Raya Hospital, there have been no disputes that have reached the realm of law. In the event of a dispute, the Health Law in Article 29 stipulates that the dispute must be resolved through mediation. Keywords: Caesarean section, Informed Consent, Patient and Hospital.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203766878 . Digilib
Date Deposited: 17 Jun 2022 08:58
Terakhir diubah: 17 Jun 2022 08:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63238

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir