ANALISIS SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot)

ALIEF CHANDRA , 1742011047 (2022) ANALISIS SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3181Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3180Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3183Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK ANALISIS SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot) Oleh ALIEF CHANDRA Penjatuhan pidana dapat dikatakan cermin peradilan pidana, apabila proses peradilan yang berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai dengan asas peradilan. Adanya kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana mati atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 15 (lima belas) Tahun penjara. Penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Dalam hal ini, penjatuhan pidana merupakan upaya hukum agar tercipta suatu ketertiban, keamanan, keadilan serta kepastian hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan hakim atas sanksi pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot. dan Apakah putusan hakim dalam perkara Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridisempiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot menggunakan pertimbangan yuridis. Sedangkan pertimbangan secara sosiologis perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Fakta Yuridis di Persidangan tentang Putusan Hakim dalam Perkara Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot adalah berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa Alief Chandra Anton Jatmiko bin Sugito adalah memang benar yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah saudara Anton Jatmiko bin Sugito yang tertera dalam surat dakwaan. Unsur barangsiapa sudah memenuhi apa yang ada dan sesuai fakta-fakta di Persidangan. Unsur dengan sengaja dapat disimpulkan bahwa kesengajaan yang dimaksud adalah adanya rencana dari dirinya sendiri untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hakim menilai bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk membunuh korban. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdapat adanya unsur-unsur menghilangkan nyawa orang lain, berdasar pada keterangan saksi-saksi, terdakwa serta alat bukti yang ada. Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan orang yang turut serta melakukan Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Suwari adalahorang yang melakukan dalam perbuatan tindak pidana tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana hendaknya harus mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Diharapkan dalam Upaya Penegakan hukum lebih menitikberatkan pada peran dan fungsi para aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Kata Kunci: Analisis, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana. ABSTRACT ANALYSIS OF DEATH CRIMINAL SANCTIONS AGAINST THE CRIMINAL ACT OF PLANNING MURDER (Study of Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot) By Alief Chandar A criminal sentence can be said to be a mirror of criminal justice, if the judicial process that ends with the sentencing of a criminal proceeds in accordance with the principles of justice. The existence of a crime against life, namely premeditated murder and maltreatment that results in serious injury, which indirectly threatens a person's life. So that the judge imposes a death penalty or higher than the demands of the Public Prosecutor who demands a prison sentence of 15 (fifteen) years in prison. The use of criminal law as a tool for crime prevention is part of criminal policy. In this case, the imposition of a crime is a legal effort to create order, security, justice and legal certainty. The problems in this thesis are: What is the basis for the judge's consideration of the death penalty against the perpetrators of premeditated murder in Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot. and Is the judge's decision in the case of Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot in accordance with the facts at trial. Approach The problem used in this study is a normative juridical and empirical juridical approach. Data sources: Primary Data and Secondary Data. Resource persons: Judges at the Kota Agung District Court and Academics from the Faculty of Law in the Criminal Law Division at the University of Lampung. The results of the research and discussion show that: The basis of the judge's considerations in imposing a crime against the Defendant who committed the crime of murder with a plan and maltreatment that resulted in serious injuries in Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot using juridical considerations. While sociological considerations, the defendant's actions have disturbed the public because they have committed crimes against life, namely premeditated murder and ill-treatment that resulted in serious injuries, which indirectly threaten a person's life. The Juridical Facts at the Trial regarding the Judge's Decision in Decision Case Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot are based on the facts of the trial that the Defendant Anton Jatmiko bin Sugito is a legal subject who can be held accountable for the actions committed by the defendant, and Alief Chandra it is true that the one presented in the trial was Anton Jatmiko bin Sugito's brother who was listed in the indictment. The element of whoever has fulfilled what is there and is in accordance with the facts at the trial. The element of intentional can be concluded that the intention in question is the existence of a plan from himself to kill the lives of others. The judge considered that the Defendant's aim was to kill the victim. Based on the facts at trial that there were elements of killing other people's lives, based on the statements of the witnesses, the defendant and the available evidence. Elements of the person who did, ordered to do, and the person who participated. Based on the facts at trial that Suwari was the person who committed the crime. The suggestion in this study is that judges as law enforcement officers in the criminal justice system should consider the resolutions of criminal acts committed by the defendant in accordance with the provisions of criminal law. It is hoped that law enforcement efforts will focus more on the roles and functions of law enforcement officers to seek material truth and realize justice and public welfare. Because the defendant's actions have disturbed the public because they have committed crimes against life, namely premeditated murder and ill-treatment that resulted in serious injuries, which indirectly threaten a person's life. Keywords: Analysis, Death Penalty, Premeditated Murder. ABSTRAK ANALISIS SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot) Oleh ALIEF CHANDRA Penjatuhan pidana dapat dikatakan cermin peradilan pidana, apabila proses peradilan yang berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai dengan asas peradilan. Adanya kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Sehingga hakim menjatuhkan pidana mati atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 15 (lima belas) Tahun penjara. Penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal. Dalam hal ini, penjatuhan pidana merupakan upaya hukum agar tercipta suatu ketertiban, keamanan, keadilan serta kepastian hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana dasar pertimbangan hakim atas sanksi pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot. dan Apakah putusan hakim dalam perkara Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridisempiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot menggunakan pertimbangan yuridis. Sedangkan pertimbangan secara sosiologis perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Fakta Yuridis di Persidangan tentang Putusan Hakim dalam Perkara Putusan Nomor: 92/Pid.B/2020/PN.Kot adalah berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa Alief Chandra Anton Jatmiko bin Sugito adalah memang benar yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah saudara Anton Jatmiko bin Sugito yang tertera dalam surat dakwaan. Unsur barangsiapa sudah memenuhi apa yang ada dan sesuai fakta-fakta di Persidangan. Unsur dengan sengaja dapat disimpulkan bahwa kesengajaan yang dimaksud adalah adanya rencana dari dirinya sendiri untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hakim menilai bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk membunuh korban. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdapat adanya unsur-unsur menghilangkan nyawa orang lain, berdasar pada keterangan saksi-saksi, terdakwa serta alat bukti yang ada. Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan orang yang turut serta melakukan Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Suwari adalahorang yang melakukan dalam perbuatan tindak pidana tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana hendaknya harus mempertimbangkan penyelesaian-penyelesaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Diharapkan dalam Upaya Penegakan hukum lebih menitikberatkan pada peran dan fungsi para aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan kejahatan terhadap nyawa yaitu pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang secara tidak langsung mengancam nyawa seseorang. Kata Kunci: Analisis, Pidana Mati, Pembunuhan Berencana. ABSTRACT ANALYSIS OF DEATH CRIMINAL SANCTIONS AGAINST THE CRIMINAL ACT OF PLANNING MURDER (Study of Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot) By Alief Chandar A criminal sentence can be said to be a mirror of criminal justice, if the judicial process that ends with the sentencing of a criminal proceeds in accordance with the principles of justice. The existence of a crime against life, namely premeditated murder and maltreatment that results in serious injury, which indirectly threatens a person's life. So that the judge imposes a death penalty or higher than the demands of the Public Prosecutor who demands a prison sentence of 15 (fifteen) years in prison. The use of criminal law as a tool for crime prevention is part of criminal policy. In this case, the imposition of a crime is a legal effort to create order, security, justice and legal certainty. The problems in this thesis are: What is the basis for the judge's consideration of the death penalty against the perpetrators of premeditated murder in Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot. and Is the judge's decision in the case of Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot in accordance with the facts at trial. Approach The problem used in this study is a normative juridical and empirical juridical approach. Data sources: Primary Data and Secondary Data. Resource persons: Judges at the Kota Agung District Court and Academics from the Faculty of Law in the Criminal Law Division at the University of Lampung. The results of the research and discussion show that: The basis of the judge's considerations in imposing a crime against the Defendant who committed the crime of murder with a plan and maltreatment that resulted in serious injuries in Decision Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot using juridical considerations. While sociological considerations, the defendant's actions have disturbed the public because they have committed crimes against life, namely premeditated murder and ill-treatment that resulted in serious injuries, which indirectly threaten a person's life. The Juridical Facts at the Trial regarding the Judge's Decision in Decision Case Number: 92/Pid.B/2020/PN.Kot are based on the facts of the trial that the Defendant Anton Jatmiko bin Sugito is a legal subject who can be held accountable for the actions committed by the defendant, and Alief Chandra it is true that the one presented in the trial was Anton Jatmiko bin Sugito's brother who was listed in the indictment. The element of whoever has fulfilled what is there and is in accordance with the facts at the trial. The element of intentional can be concluded that the intention in question is the existence of a plan from himself to kill the lives of others. The judge considered that the Defendant's aim was to kill the victim. Based on the facts at trial that there were elements of killing other people's lives, based on the statements of the witnesses, the defendant and the available evidence. Elements of the person who did, ordered to do, and the person who participated. Based on the facts at trial that Suwari was the person who committed the crime. The suggestion in this study is that judges as law enforcement officers in the criminal justice system should consider the resolutions of criminal acts committed by the defendant in accordance with the provisions of criminal law. It is hoped that law enforcement efforts will focus more on the roles and functions of law enforcement officers to seek material truth and realize justice and public welfare. Because the defendant's actions have disturbed the public because they have committed crimes against life, namely premeditated murder and ill-treatment that resulted in serious injuries, which indirectly threaten a person's life. Keywords: Analysis, Death Penalty, Premeditated Murder.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203132545 . Digilib
Date Deposited: 20 Jun 2022 07:18
Terakhir diubah: 20 Jun 2022 07:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63279

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir