PENGATURAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM KEANTARIKSAAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Studi kasus jatuhnya bagian luar roket Chang Zeng 8B milik China)

Asmira, 1812011155 (2022) PENGATURAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM KEANTARIKSAAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Studi kasus jatuhnya bagian luar roket Chang Zeng 8B milik China). Fakultas Hukum , Universitas Lampung .

[img]
Preview
File PDF (Abstrak )
Abstrak pdf.pdf

Download (138Kb) | Preview
[img] File PDF (Skripsi Full )
SKRIPSI FULL .pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1574Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF (Skripsi tanpa Pembahasan )
Skripsi Tanpa Pembahasan .pdf

Download (1008Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pengaturan Tanggung jawab Negara dalam Keantariksaan Berdasarkan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia (Studi kasus jatuhnya bagian luar roket Chang Zeng 8B milik China) Oleh Asmira Peristiwa jatuhnya benda antariksa yakni roket Chang Zheng 8B milik China pada tanggal 5 januari 2021 di Kalimantan Tengah Indonesia menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai pihak manakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jatuhnya roket tersebut sehingga penelitian ini akan menganalisis bagaimanakah sistem tanggung jawab negara peluncur atas jatuhnya benda antariksa berdasarkan hukum Internasional dan implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengumpulkan dan menganalisis dengan menggunakan bahan pustaka dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebelum melakukan peluncuran benda antariksa maka negara tersebut harus mendaftarkan benda antariksa tersebut sesuai yang diatur dalam Registration Convention 1975 pasal II ayat I konvensi tersebut yakni untuk memudahkan implementasi dari Outer Space Treaty dalam meminta pertanggungjawaban suatu negara apabila terjadi kegagalan dalam peluncuran benda antariksa tersebut. Kemudian mengenai tanggung jawab negara yang menimbulkan kerugian terhadap negara lain akibat aktivitas keantariksaanya diatur dalam Liabillity Convention 1972 dari pasal II yang membahas siapa saja yang berhak bertanggung jawab dan yang berhak meminta ganti rugi pasal I (a) sampai dengan cara untuk menuntut ganti rugi (Pasal IX, XII). Mengenai kasus jatuhnya Roket LM/CZ 8B milik China yang jatuh di perairan Kalimantan Tengah Indonesia dan tidak mengakibatkan adanya korban jiwa dan sesuai hasil rapat yang dilakukan oleh LAPAN yang menunjukkan bahwa China dinilai melanggar sumber hukum ruang udara yakni ICAO Pasal 15 tentang Aeronautical Information Service dan hukum ruang angkasa Outer Space Treaty 1967 Pasal 1 tentang prinsip kehati-hatian dan Pasal 9 tentang kegiatan keantariksaan tidak boleh membahayakan negara lain dan Liabillity Convention 1972 Pasal VIII tentang ganti rugi. Indonesia telah meratifikasi Outer Space Treaty 1967 berdasarkan UU No. 16 Tahun 2002, Registration Convention 1975 berdasarkan Keputusan Presiden No 20 Tahun 1996 dan Liabillity Convention 1972 berdasarkan Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1997. Sebagai implementasi dari ketiga konvensi tersebut, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan dimana Pasal 76 hingga Pasal 82 mengatur mengenai tanggung jawab suatu negara, namun di dalam pasal 83 Indonesia belum mengeluarkan kelanjutan dari pasal tersebut yang membahas mengenai pihak-pihak siapa saja yang berhak membayar ganti rugi. Selain UU NO 21 Tahun 2013 Indonesia juga menunjukan sikap dan arah yang jelas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden RI No Tahun 2016 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan fokus mengenai penyelenggaraan keantariksaan selanjutnya pada tahun 2017 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI No 45 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 dalam Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Renduk 2016-2040 dijadikan sebagai acuan bagi Mentri dan Kepala Lembaga Pemerintahan dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan keantariksaan. Kata Kunci : Tanggung jawab, Konvensi Internasional, Hukum Nasional.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203147598 . Digilib
Date Deposited: 20 Jun 2022 08:54
Terakhir diubah: 20 Jun 2022 08:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63308

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir