DISPARITASPEMIDANAAN PADAPUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2019/PN.WONOSOBODAN PUTUSAN NOMOR 135/PID.SUS/2018/PN BATANG

MUHAMMAD HARI SAPUTRA, 1512011131 (2022) DISPARITASPEMIDANAAN PADAPUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2019/PN.WONOSOBODAN PUTUSAN NOMOR 135/PID.SUS/2018/PN BATANG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
01. ABSTRAK.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img] File PDF
02. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1058Kb)
[img]
Preview
File PDF
03. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (980Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK DISPARITASPEMIDANAAN PADAPUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2019/PN.WONOSOBODAN PUTUSAN NOMOR 135/PID.SUS/2018/PN BATANG Oleh : MUHAMMAD HARI SAPUTRA Penyandang disabilitas mental adalah individu yang mengalami kekurangan dalam hal kemampuan mental secara umum, seperti penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, belajar akademik, dan belajar dari pengalaman. Kedudukan subjek hukum penyandang disabilitas intelektual bila dikaitkan dengan sanksi pidana akan melekat pada aspek kecakapan hukum. Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang tidak waras kejiwaannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana Indikator Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Penyandang Disabilitas Intelektual Pada Putusan No.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb dan Putusan No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg. 2). Apa Sajakah Faktor yang Menghambat Majelis Hakim Dalam Menentukan Sanksi Pidana Bagi Terdakwa Penyandang Disabilitas Intelektual Pada PutusanNo.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb dan Putusan No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis normatif. Tipe penelitian adalah tipe penelitian deskriptif yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, pengolahan data kepustaakn dan studi dokumen,kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: pertamaMempertanggungjawabkan perbuatan pidana adalah suatu hal yang wajib dipenuhi oleh pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana juga menekankan pada kesadaran pelaku yang melakukan tindak pidana. Maksudnya pengenaan pidana kepada pelaku tindak pidana itu harus memperhatikan aspek kemampuan bertanggungjawab pelaku yang dilihat dari aspek kesehatan jiwa, kedewasaan dan tidak dibawah pengampuan. Hal ini dimaksudnya agar tujuan pemidanaan pelaku, yang tidak lain adalah untuk membina dan memperbaiki perilaku pelaku dapat terealisasi, yang terlihat dari perbedaan putusan No.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb dan Putusan No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg. Penjatuhan hukuman berasal dari pertimbangan kemampuan bertanggungjawab masing-masing terdakwa. Kedua bahwa faktor yang menghambat majelis hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa retardasi mental itu dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni faktor struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. SaranKepada pemerintah hendaknya segera melaksanakan pembaharuan hukum pidana khususnya terhadap materi pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental atau kejiwaan. Kata Kunci: Disparitas, Putusan, Pertanggungjawaban pidana, Disabilitas Intelektuan. ABSTRACT CRIMINAL DISPARITY IN DECISION NUMBER 16/PID.SUS/2019/PN.WONOSOBO ANDDECISION NUMBER 135/PID.SUS/2018/PN BATANG By: MUHAMMAD HARI SAPUTRA People with mental disabilities are individuals who experience deficiencies in general mental abilities, such as reasoning, problem solving, planning, abstract thinking, assessment, academic learning, and learning from experience. The position of legal subjects with intellectual disabilities when associated with criminal sanctions will be attached to aspects of legal skills. Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code states that a person who is mentally insane cannot be held criminally responsible. The problems in this study are: 1) What are the indicators of criminal liability for defendants with intellectual disabilities in Decision No.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb and Decision No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg. 2). What are the Factors Inhibiting the Panel of Judges in Determining Criminal Sanctions for Defendants with Intellectual Disabilities in Decision No.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb and Decision No.135/Pid.Sus/2018/PN Btg. The results of this studyare: first, Accountability for criminal acts is something that must be fulfilled by the perpetrators of criminal acts. Therefore, criminal responsibility also emphasizes the awareness of the perpetrators who commit crimes. This means that the imposition of a crime on the perpetrator of a crime must pay attention to the aspect of the perpetrator's ability to be responsible which is seen from the aspect of mental health, maturity and not under guardianship. This is intended so that the purpose of punishing the perpetrators, which is none other than to foster and improve the behavior of the perpetrators, can be realized, which can be seen from the difference in decision No.16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb and Decision No.135/Pid.Sus/2018 /PN Btg. The sentencing is basedon the consideration of the responsibility capacity of each defendant. Second, the factors that hinder the panel of judges in imposing a sentence for the mentally retarded defendant are influenced by three factors, namely the legal structure, legal substance, and legal culture. Suggestion The government should immediately implement criminal law reforms, especially on the subject of criminal liability for persons with mental or mental disabilities. Keywords: Disparity, Judgment, Criminal Liability, Intellectual Disabilities.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203286945 . Digilib
Date Deposited: 27 Jun 2022 01:34
Terakhir diubah: 27 Jun 2022 01:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63802

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir