KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

AJINARO, MUHAMMAD FADEL (2022) KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (647Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2193Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2091Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan pada usia anak masih terjadi di Kabupaten Pesawaran sehingga Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberlakukan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak sebagai upaya mencegah perkawinan pada usia anak. Selain itu juga diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam pencegahan perkawinan pada usia anak? (2) Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam pencegahan perkawinan pada usia anak? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan penguatan kelembagaan yaitu koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Dinas Kesehatan dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa. Upaya pendampingan dan pemberdayaan melalui sosialisasi pada 11 kecamatan selama Tahun 2019. Selain itu menyediakan mekanisme pengaduan dalam pencegahan perkawinan pada usia anak. Upaya lain adalah monitoring dan evaluasi yang menunjukkan bahwa terdapat penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Pesawaran, yaitu dari sebanyak 42 kasus di Tahun 2019 menjadi 38 di Tahun 2020. (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam pencegahan perkawinan pada usia anak adalah tidak adanya sanksi bagi orang tua/wali yang menikahkan anak . Selain itu rendahnya kesadaran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, yaitu orang tua masih bersikap permisif atau mengizinkan anak untuk menikah dan faktor lingkungan pergaulan anak yang kurang baik dan kurang kondusif sehingga berdampak pada pergaulan yang bebas mengakibatkan terjadinya penikahan di usia anak. Kata Kunci: Pencegahan, Perkawinan Usia Anak, Kabupaten Pesawaran Child marriage still occurs in Pesawaran Regency so that the Pesawaran Regency Government enforces Pesawaran Regent Regulation Number 33 of 2018 concerning Prevention of Child Marriage as an effort to prevent child marriage. In addition, the Pesawaran Regency Regional Regulation Number 1 of 2019 concerning the Protection of Women and Children is also enforced. The problems of this research are: (1) What is the policy of the Pesawaran Regency Government in preventing child marriage? (2) What are the factors that hinder the Pesawaran Regency Government's policy in preventing child marriage? The approach used is normative and empirical juridical. Data analysis was carried out in a qualitative juridical manner. The results of this study indicate: (1) The policy of Pesawaran Regency Government's in preventing child marriage is implemented by the Women's Empowerment and Child Protection Office with institutional strengthening, namely coordination with the Education Office, Regency Ministry of Religion Office, Health Office and the National Family Planning Coordinating Board (BKKBN). ) Regency, as well as District and Village Governments. Assistance and empowerment efforts through socialization in 11 sub-districts during 2019. In addition, providing a complaint mechanism in preventing child marriage. Another effort is monitoring and evaluation which shows that there is a decrease in the number of child marriages in Pesawaran Regency, from 42 cases in 2019 to 38 in 2020. (2) Factors that hinder the Pesawaran Regency Government policy in preventing marriage at an early age children is the absence of sanctions for parents/guardians who marry off children. In addition, the low awareness of parents in preventing child marriage, namely parents are still permissive or allow children to marry and the factors of the child's social environment are not good and not conducive so that it has an impact on free association resulting in marriage at the age of the child. Keywords: Prevention, Child Marriage, Pesawaran Regency

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203418983 . Digilib
Date Deposited: 27 Jun 2022 07:58
Terakhir diubah: 27 Jun 2022 07:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/63865

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir