JAYA , M THOBY ALGA (2022) PEMBATALAN WASIAT DALAM HUKUM ISLAM STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Putusan Nomor: 1274/Pdt.G/2019/PA.Tnk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (78Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2200Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2198Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indonesia mempunyai aturan sendiri tentang wasiat, diantaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk non muslim yang tidak tunduk pada hukum adatnya, sedangkan untuk umat Muslim diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian adalah: Bagaimana Dasar hukum Islam yang dipergunakan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus Perkara Nomor: 1274/Pdt.G/2019/PA.Tnk dan bagaimana akibat hukum pembatalan wasiat dalam Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Dasar hukum Islam yang dipergunakan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus Perkara Nomor: 1274/Pdt.G/2019/PA.Tnk adalah bahwa sebagaimana dalam ketentuan Hukum Syari’at Islam bagi orang yang menerima wasiat berlaku apabila si Pemberi wasiat telah meninggal dunia, oleh karena itu apabila si pemberi wasiat masih hidup maka wasiat itu belum berlaku dan dapat dibatalkan oleh pemberi wasiat jika wasiat yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat hukum pembatalan wasiat dalam Hukum Islam, pembatalan surat wasiat tidak mempunyai akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai obyek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat, meskipun demikian menurut undang-undang, ahli waris masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri. Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris bisa untuk dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat materil sebagai akta otentik, yakni apabila apa yang diterangkan atau apa yang ditulis dalam surat wasiat tersebut benar-benar telah terjadi atau yang diterangkan dalam surat wasiat tersebut adalah tidak benar (materiil). Kata Kunci: Pembatalan, Wasiat, Hukum Islam.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203111431 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 07:20 |
Terakhir diubah: | 29 Jun 2022 07:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64006 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |