Duli Putri, Anissa (2022) PELAKSANAAN PROGRAM KREDIT EKONOMI KERAKYATAN (EKOR) PT. BPR WAWAY LAMPUNG (PERSERODA) BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (45Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1678Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1638Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih sempit dibanding kegiatan yang dilakukan bank umum. Berdasarkan data PT. BPR Waway Lampung (Perseroda), sampai saat ini ada 16.427 warga Kota Bandar Lampung yang tersebar di 126 Kelurahan Kota Bandar Lampung yang telah menerima bantuan kredit ekonomi kerakyatan (EKOR). Dalam Pelaksanaan kredit Ekonomi Kerakyatan (EKOR) tidak selalu berjalan sesuai isi perjanjian, masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Kredit Ekonomi Kerakyatan (EKOR), dan upaya penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi pada perjanjian Kredit Ekonomi Kerakyatan (EKOR) di PT. BPR Waway Lampung (Perseroda) Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara. Data dianalisis dengan cara menguraikan data yang bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan program Kredit Ekonomi Kerakyatan (EKOR) PT. BPR Waway Lampung (Perseroda) Bandar Lampung, secara garis besar banyak debitur yang melakukan wanprestasi berupa penunggakan angsuran dan pemenuhan prestasi namun tidak tepat pada waktunya dan pemenuhan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Upaya Penyelesaian sengketa dalam hal Wanprestasi perjanjian EKOR PT. BPR Waway Lampung (Perseroda) Bandar Lampung diselesaikan dengan cara-cara non litigasi berupa negosiasi antara Fasilitator Kelurahan (Faskel) dengan debitur. Serta pemberian sanksi kepada Fasilitator Kelurahan (Faskel) yang memiliki 15 (lima belas) debitur lalai/macet dengan tidak menerima rekomendasi bantuan pinjaman EKOR. Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Wanprestasi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 302 Interaksi sosial 300 Ilmu sosial > 303 Proses sosial |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203562592 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 06:26 |
Terakhir diubah: | 07 Jul 2022 06:26 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64078 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |