M.Fahmi Nilwansyah , 1812011071 (2022) IMPLIKASI PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TERKAIT LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS RI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (773Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1011Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1010Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK IMPLIKASI PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TERKAIT LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS RI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT Oleh MUHAMMAD FAHMI NILWANSYAH Ruang udara wilayah suatu negara memiliki sifat (complete and exclusive sovereignity) bahwa kedaulatan di udara adalah penuh dan eksklusif. Kedaulatan yang penuh adalah kedaulatan yang mutlak, sedangkan kedaulatan yang eksklusif adalah hak negara untuk memanfaatkan dan mengatur ruang udaranya. Permasalahan yang terjadi dalam ruang udara antara Indonesia dan Malaysia adalah masuknya pesawat udara Malaysia ke wilayah Indonesia yang merupakan negara kolong tanpa adanya sebuah ijin untuk memasuki wilayah udara Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka ruang lingkup dan rumusan masalah dalam penelitian ini menitikberatkan pada Bagaimanakah substansi perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia khususnya dalam wilayah ruang udara dan eksistensi PP no 04 tahun 2018 dan pengaruhnya terhadap perjanjian bilateral UU RI No 1 Tahun 1983. Perjanjian bilateral ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1983 mengenai “Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang rejim hukum negara nusantara dan hak hak Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara serta ruang udara di atas Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia timur dan Malaysia Barat” dan Peraturan nasional yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2018 tentang Pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam perjanjian bilateral Indonesia dan Malaysia UU RI No 1 Tahun 1983 sebagai bentuk kerjasama antara kedua negara seharusnya dapat dihormati dan diakui antara kedua belah pihak. Namun pada penerapannya ,ketentuan dan aturan-aturan tersebut menimbulkan kesalahpahaman perjanjian bilateral ini dan aturan nasional di negara Indonesia sebagai negara kolong dalam ruang lingkup wilayah ruang udara ,sehingga perlu adanya kajian mengenai substansi perjanjian bilateral dan peraturan pemerintah Indonesia agar tidak timbul sebuah konflik-konflik baru. Kata Kunci: Ruang Udara, Perjanjian Bilateral, Peraturan Pemerintah. ABSTRACT AIR REGIONAL SECURITY IMPLICATIONS THE REPUBLIC OF INDONESIA TO THE AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND MALAYSIA REGARDING THE TERRITORIAL SEA AND NUSANTARA WATER AND AIR SPACE ABOVE RI BETWEEN EAST MALAYSIA AND WEST MALAYSIA By MUHAMMAD FAHMI NILWANSYAH The air space of a country's territory has the character of (complete and exclusive sovereignity) sovereignty in the air is full and exclusive. Complete sovereignty is absolute sovereignty, while exclusive sovereignty is the right of the state to use and regulate its air space, problems that occur in the air space between Indonesia and Malaysia such as the entry of Malaysian aircraft into Indonesian territory which is a country under without a permit to enter Indonesia's airspace. Based on the above background, the scope and formulation of the problem in this study focuses on how the substance of the bilateral agreement between Indonesia and Malaysia, especially in the airspace area and the existence of Government Regulation No.4/2018 and its effect on bilateral agreements UU RI No. 1/1983. This bilateral agreement is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1983 concerning "ratification of the agreement between the Republic of Indonesia and Malaysia concerning the legal regime of the archipelago and Malaysia's rights in the territorial sea and the waters of the archipelago as well as the air space above the Republic of Indonesia which is located between east Malaysia. and West Malaysia” and the national regulation used is Government Regulation No. 4 of 2018 concerning Security of the Airspace of the Republic of Indonesia.The provisions stipulated in the bilateral agreement between Indonesia and Malaysia, UU RI No. 1/1983 as a form of cooperation between the two countries should be respected and recognized by both parties. However, in its application, these provisions and rules lead to misunderstandings between this bilateral agreement and the national rules in Indonesia as a country under the scope of the airspace area, so there is a need for a re-analysis study of the rules between bilateral agreements and Indonesian government regulations so that they do not arise a new conflict. Keywords: Air Space, Bilateral Aggreement, Government Regulation.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 302 Interaksi sosial 300 Ilmu sosial > 304 Faktor yang mempengaruhi perilaku sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203685845 . Digilib |
Date Deposited: | 11 Jul 2022 01:13 |
Terakhir diubah: | 11 Jul 2022 01:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64093 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |