ANALISIS PENERAPAN JAMINAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DALAM MASA HUKUMAN (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung)

PUTRI AUGUSTINE , 1812011041 (2022) ANALISIS PENERAPAN JAMINAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DALAM MASA HUKUMAN (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (289Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2306Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1892Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PENERAPAN JAMINAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DALAM MASA HUKUMAN (Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) Oleh PUTRI AUGUSTINE Seorang anak berkonflik dengan hukum, yang kemudian dijatuhi pidana dan ditempatkan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), berhak memperoleh pengawasan, pendampingan, pelatihan, pembinaan dan hak berpendidikan sesuai dengan amanat dan ketentuan dalam Undang-Undang terkait. Penelitian ini membahas tentang Penerapan Jaminan Hak Pendidikan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan Isu hukum yang melatar belakangi penulisan skripsi ini adalah terdapat beberapa LPKA di Indonesia yang belum memperhatikan hak berpendidikan bagi Andikpas. Berdasarkan isu hukum tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait bagaimanakah penerapan jaminan hak pendidikan dalam pemidanaan terhadap Andikpas di LPKA Kelas II Bandar Lampung dan apakah faktor-faktor penghambat penerapan jaminan hak pendidikan dalam pemidanaan terhadap Andikpas di LPKA Kelas II Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian empiris. Sumber pengumpulan data primer dilakukan melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pejabat struktural LPKA, pegawai LPKA, perwakilan Andikpas, dan Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh oleh penulis selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa penerapan Jaminan Hak Pendidikan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung terhadap para Andikpas sudah terlaksana, namun belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Bentuk pendidikan yang tersedia diantaranya pendidikan formal dan non-formal. Pendidikan formal terdapat program pendidikan kesetaraan Paket A (SD), SMP, dan SMA yang bekerja sama secara mandiri dengan Yayasan Dwi Mulya. Pendidikan non-formal dapat dikatakan sebagai kegiatan keterampilan dan pelatihan dimana para Andikpas dibina dan dilatih keterampilannya melalui beragai macam kegiatan yang disiapkan oleh pihak LPKA secara berkala. Dalam melaksanakan penerapan pendidikan tersebut tentunya dihadapkan dengan berbagai macam kendala, diantaranya adalah Faktor Hukum, yakni belum terdapat teknis secara khusus dalam perundang-undangan yang menunjukkan bagaimana penerapan pendidikan terhadap Andikpas. Faktor Penegak Hukum, yakni masih terdapat kekurangan secara kualitas dan kuantitas pada petugas pembinaan. Faktor Sarana dan Prasarana, yang masih tergolong terbatas dan belum cukup memedai. Faktor Masyarakat, mengenai stigma negatif terhadap Andikpas yang telah kembali pada kehidupan bermasyarakat. Dan Faktor Budaya, membudayanya sifat malas dari dalam diri Andikpas dalam melaksanakan kewajiban pendidikan. Dengan begitu pihak LPKA mengupayakan dengan penuh apapun yang menjadi kendala dalam terlaksanakanya penerapan pendidikan serta Kepala LPKA Kelas II Bandar lampung mengharapkan pendidikan dan pembinaan yang telah terselenggara ini dapat mengembangkan potensi anak agar ketika kembali dalam kehidupan bermasyarakat masih dalam bekal berpendidikan serta dapat berperan aktif dan bertanggung jawab. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukannya perhatian khusus dan peranan langsung dari Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Bandar Lampung dengan melakukan monitoring, evaluasi berkala, dan pengawasan terhadap program- program pendidikan yang telah terselenggara pada LPKA Kelas II Bandar Lampung. Guna mengetahui secara langsung permasalahan yang menghambat keberlangsungan hak-hak Andikpas khususnya hak mendapat pendidikan. Selanjutnya menyediakan program-program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Andikpas. memperhitungkan kembali terkait anggaran khusus guna menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan hak pendidikan bagi Andikpas. Kata Kunci : Jaminan Hak Pendidikan, Andikpas, LPKA

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 302 Interaksi sosial
300 Ilmu sosial > 303 Proses sosial
300 Ilmu sosial > 304 Faktor yang mempengaruhi perilaku sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203364650 . Digilib
Date Deposited: 19 Jul 2022 06:20
Terakhir diubah: 19 Jul 2022 06:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64156

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir