ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DOXING (Studi pada Polda Metro Jaya)

SYAVIRA, ALYFIA (2022) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DOXING (Studi pada Polda Metro Jaya). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (337Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1915Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1701Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Doxing atau doxxing merupakan penyebaran informasi mengenai data pribadi seseorang atau kelompok yang dilakukan secara daring tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Perbuatan mengenai doxing diatur dalam pasal 26 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang akan dibahas adalah, bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan doxing dan apa faktor penghambat dalam upaya perlindungan korban kejahatan doxing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder, metodologi pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber penelitian terdiri dari dua (2) anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, satu (1) anggota perwakilan Southest Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan dua (2) Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap korban kejahatan doxing dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: Perlindungan hukum secara preventif yang diberikan oleh pemerintah dengan cara mewujudkan polisi siber. Beberapa penyelenggara sosial media juga telah melakukan upaya preventif dengan cara membuat auto take down untuk konten-konten yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ada. Upaya preventif lainnya juga muncul dari masyarakat itu sendiri, salah satu bentuk upaya preventif dari masyarakat adalah dengan cara bijak dalam menggunakan sosial media. Sementara perlindungan hukum secara represif berupa sanksi pidana telah diatur dalam pasal 95A Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (2) Dalam upaya perlindungan terhadap korban kejahatan doxing, ditemukan lima aspek yang menghambat upaya penegakan hukum dalam perlindungan terhadap korban kejahatan doxing, yang diantaranya terdapat empat aspek utama yaitu: 1) Faktor Hukum, pengaturan hukum berupa perundangundangan atau peraturan terkait dengan kejahatan doxing saat ini masih minim, sehingga menimbulkan celah dan ketidakpastian dalam penanganan kasus kejahatan doxing; (2) Faktor Aparat Penegak Hukum, masih banyak aparat penegak hukum yang belum siap dalam menangani kasus kejahatan doxing; (3) Faktor Masyarakat, saat ini masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk tidak melaporkan kejahatan doxing yang dialaminya karena berbagai faktor yang ada; dan (4) Faktor Sarana dan Fasilitas, saat ini sarana dan fasilitas yang canggih belum tersebar secara merata ke penjuru negeri, akibat belum meratanya sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, hal ini menjadi hambatan demi keberlangsungan terhadap perlindungan hukum. Saran yang penulis berikan ialah, (1) masyarakat diharapkan untuk lebih bijaksana lagi dalam menggunakan internet, khususnya dalam penggunaan sosial media, dan masyarakat juga diimbau untuk sadar akan pentingnya suatu data pribadi. Lalu yang terakhir, (2) pemerintah diharapkan untuk melakukan pemerataan sarana dan fasilitas pendukung, serta mengoptimalisasi regulasi yang sudah ada mengenai kejahatan doxing. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kejahatan Doxing

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203466728 . Digilib
Date Deposited: 21 Jul 2022 07:52
Terakhir diubah: 21 Jul 2022 07:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64177

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir