Akbar Ibrahim, 1752011011 (2022) PERJANJIAN”KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TERHADAP USAHA MIKRO PADA PT. BANK LAMPUNG KANTOR CABANG UTAMA BANDAR LAMPUNG”. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (151Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3042Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2964Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Program Kredit”Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana Perbankan, dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada UMKM.”PT. Bank Lampung berperan aktif dalam mendukung program pemerintah pusat yang salah satunya adalah pengembangan dan penyaluran program KUR bagi UMKM. Para pelaku Usaha Mikro dengan permasalahannya yaitu kekurangan modal usaha, dengan adanya program KUR dari pemerintah, dapat mengajukan pinjaman kredit KUR ke PT. Bank Lampung. Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan perjanjian, permasalahan yang timbul serta upaya mengatasi dari pelaksanaan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Usaha Mikro pada PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama Bandar Lampung. Jenis”penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan melalui wawancara dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis kualitatif.” Hasil penelitian dan pembahasan ini bahwa syarat dalam perolehan KUR pada PT. Bank Lampung Kantor Cabang Utama Bandar Lampung debitur harus perorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah, mempunyai kegiatan usaha dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan atau kredit investasi. Permasalahan hukum yang timbul adalah faktor dari kreditur dan debitur serta adanya syarat agunan tambahan. Upaya mengatasinya terjadinya kredit bermasalah adalah dengan mengusahakan solusi yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak serta ketidaktahuan adanyat agunan tambahan kepada nasabah pihak penyalur melakukan sosialisasi agar para nasabah tidak merasa keberatan. Kata Kunci : Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat, Usaha Mikro.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203327423 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 01:12 |
Terakhir diubah: | 28 Jul 2022 01:12 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64255 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |