Muhammad Ridho Wijaya, 1922011004 (2022) PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (2706Kb) | Preview |
|
File PDF
TESIS FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2703Kb) |
||
|
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMABAHASAN.pdf Download (2706Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Oleh MUHAMMAD RIDHO WIJAYA Pembuktian yakni proses mendapatkan kejelasan atas kedudukan hukum para pihak dengan dilandasi dalil hukum. Pemanfaatan teknologi dapat digunakan dengan dilakukannya persidangan secara elektronik. Persidangan secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala yang diharapkan untuk segera diatasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah pembuktian perkara pidana melalui persidangan secara elektronik? Lalu, Mengapa terdapat kendala dalam melakukan pembuktian perkara pidana melalui persidangan secara elektronik? Serta, Bagaimanakah sistem atau model yang ideal untuk melakukan pembuktian perkara pidana melalui persidangan secara elektronik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan sistematis dan pemaparan deskriptif guna diuraikan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian perkara pidana melalui persidangan secara elektronik tidak jauh berbeda dengan pembuktian perkara pidana yang mekanismenya telah diatur dalam KUHAP hanya saja dilakukan melalui media elektronik. Kendala yang terjadi meliputi persoalan teknis dan SDM, koordinasi, fasilitas, faktor terdakwa serta akses masyarakat. Kemudian, sistem atau model yang ideal pembuktian secara elektronik yakni mengenai keseragaman aturan, peningkatan dibidang kinerja SDM, pengadaan fasilitas, koordinasi, perlindungan HAM, serta standarisasi persidangan secara elektronik. Saran dalam penelitian ini yakni diperlukan prioritas pembahasan dalam RUU- KUHAP agar persidangan secara elektronik dapat terstandar dengan baik. Kendala yang dihadapi hendaknya dapat diatasi dengan baik serta hendaknya terdapat penambahan anggaran guna peningkatan fasilitas dan juga koordinasi antar instansi untuk mewujudkan sistem ideal persidangan secara elektronik. Kata Kunci: Pembuktian, Pidana, Persidangan Elektronik. ABSTRACT EVIDENCE OF CRIMINAL CASES THROUGH ELECTRONIC TRIAL By Muhammad Ridho Wijaya The Proof is the process of obtaining clarity on the legal position of the parties based on legal arguments. The utilization of technology can be used by conducting an electronic trial. Electronic hearings have been regulated in Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 concerning Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically. However in its implementation, there are still obstacles that are expected to be overcome soon. The problems in this research are: How to prove a criminal case through an electronic trial? Then, why are there obstacles in proving criminal cases through electronic trials? Also, what is the ideal system or model for proving criminal cases through electronic trials? This study uses an empirical juridical approach and a normative juridical approach. The data of this research are sourced from primary data and secondary data. The data obtained were then processed systematically and descriptively in order to be described in accordance with the problems related to the research. The results of the study show that proving criminal cases through electronic trials is not much different from the provisions of the Criminal Procedure Code, only that it is carried out through electronic media. Constraints that occur such as technical and human resources problems, coordination problems, facility problems, defendant factors and community access. Then, the ideal systematization of electronic evidence is regarding uniformity of rules, improving human resource performance, improving and procuring facilities, improving coordination, increasing human rights protection, and standardizing electronic trials. The suggestion in this research is that it is necessary to prioritize the discussion in the Draft Criminal Procedure Code so that the electronic trial can be standardized properly. The obstacles faced should be overcome properly and there should be an additional budget to improve facilities and also coordination between agencies to realize the ideal system of electronic court proceedings. Keyword: Evidence, Criminal, Electronic Trial.
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Hukum S2 |
Pengguna Deposit: | 2203758969 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 00:37 |
Terakhir diubah: | 29 Jul 2022 00:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64297 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |