AZURIA, TESZA (2022) TINJAUAN YURIDIS ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1103Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (901Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkawinan yang melanggar atau tidak memenuhi rukun dan syarat dinyatakan tidak sah dan dapat dibatalkan. terdapat beberapa alasan yang dapat membatalkan perkawinan. Pembatalan perkawinan yang terjadi antara suami istri bukan berarti permasalahan telai selesai, tentu akan muncul permasalahan sebagai akibat hukumnya dan perlindungan hukum terhadap pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan apasaja alasan pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, akibat hukum pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam dan perlindungan hukum bagi para pihak atas pembatalan perkawinan tersebut.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan asas-asas hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematika data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa alasan pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama, perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud, perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain, Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yangtidak berhak, dan dilakukan dengan paksaan. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, akibat hukum terhadap harta bersama, dan akibat hukum terhadap pihak ketiga. Mengenai perlindungan hukum, orang tua harus menjamin terpenuhinya hak serta kewajiban anak. Sedangkan, istri tidak mendapat perlindungan hukum dari perkawinan yang telah dibatalkan oleh pengadilan, dimana istri tidak memperoleh hak nafkah iddah sebagaimana apabila terjadi perceraian. Kata kunci: pembatalan perkawinan dan kompilasi Hukum Islam
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203535199 . Digilib |
Date Deposited: | 09 Aug 2022 06:46 |
Terakhir diubah: | 09 Aug 2022 06:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64535 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |