ANALISIS DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 1031/Pid.B/2020/PN.Tjk, 103 dan 383/Pid.B/2021/PN.Tjk)

PUTRI AULIA, SKRIPSI HANNA (2022) ANALISIS DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 1031/Pid.B/2020/PN.Tjk, 103 dan 383/Pid.B/2021/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1812Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1675Kb) | Preview

Abstrak

Disparitas pidana merupakan adalah penerapan pidana yang berbeda atau tidak sama terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang sama atau sejenis. Dalam penelitian ini, disparitas pidana dilihat pada putusan Pengadilan Negeri terhadap tindak pidana yang sama yaitu penipuan mobil dengan modus menyewa. Hakim dalam Putusan Nomor: 1031/Pid.B/2020/PN.Tjk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, Putusan Nomor: 103/Pid.B/2021/PN.Tjk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan dalam Putusan Nomor: 383/Pid.B/ 2021/PN.Tjk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana penipuan (2) Apakah penjatuhan pidana yang berbeda (disparitas) oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana penipuan adalah pertimbangan subjektif hakim sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang dimilikinya. Subjektivitas hakim dalam hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor non yuridis, seperti faktor sosial, ekonomi dan gender, sehingga pelaku tindak pidana yang berjenis kelamin perempuan dijatuhi pidana lebih ringan dibandingkan dengan pelaku tindak pidana yang berjenis kelamin laki-laki. Selain itu pertimbangan yuridisnya adalah perbuatan pelaku terbukti secara sah menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Secara filosofis hakim mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terjadinya disparitas pidana dalam putusan hakim tersebut disebabkan oleh belum adanya tujuan dan pedoman pemidanaan (2) Penjatuhan pidana yang berbeda (disparitas) oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan sudah sesuai dengan keadilan substantif, hal ini mengingat lamanya pidana yang dijatuhkan Hakim telah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa dan sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami oleh korban, yaitu dalam Putusan Nomor: 1031/Pid.B/2020/PN.Tjk pidana yang dijatuhkan hakim adalah 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan kerugian korban sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sedangkan dalam Putusan Nomor: 103/Pid.B/2021/PN.Tjk pidana yang dijatuhkan adalah 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan kerugian korban sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan dalam Putusan Nomor: 383/Pid.B/2021/PN.Tjk pidana yang dijatuhkan adalah 1 tahun dan 10 bulan dengan seharga Rp. 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah). Semakin besar tingkat kerugian korban tindak pidana penipuan maka pidana penjara yang dijatuhkan hakim menjadi semakin berat. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim dalam mdmbuat putusan berdasarkan pada tujuan dan pedoman pemidanaan. Selain itu dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana penipuan agar lebih mempertimbangkan aspek kerugian korban, tidak hanya pada kerugian materil, tetapi juga kerugian secara moril, berupa kehilangan waktu, tenaga dan menyita pikiran karena menjadi korban tindak pidana penipuan. (2) Hendaknya pemilik usaha mobil rental lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya, yaitu dengan melengkapi mobil rental dengan perangkat teknologi Global Positioning System (GPS) dan chip khusus (tracker) untuk melacak dan mengontrol kendaraan dari jarak jauh dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Disparitas, Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Penipuan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203743198 . Digilib
Date Deposited: 09 Aug 2022 03:16
Terakhir diubah: 09 Aug 2022 03:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64650

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir