ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1362/PID.SUS/2020/PN.TJK DAN 868/PID.SUS/2019/PN.TJK

MAYADIETHA WANGSAPUTRI, 1812011181 (2022) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1362/PID.SUS/2020/PN.TJK DAN 868/PID.SUS/2019/PN.TJK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. (Submitted)

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (877Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (805Kb) | Preview

Abstrak

Pemerintah memiliki tugas terkait pengawasan maupun pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk itu pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dikenakan pidana. Namun dalam pemidanaannya terjadi disparitas. Disparitas pidana dapat berakibat fatal apabila dikaitkan administrasi pembinaan narapidana, dimana terpidana membandingkan antara pidana yang dikenakan kepadanya dengan yang dikenakan kepada orang lain kemudian merasa menjadi korban atas ketidakpastian hukum. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku usaha kosmetik tanpa izin dalam Putusan Nomor: 1362/Pid.Sus/2020/PN Tjk dengan Putusan Nomor: 868/Pid.Sus/2019/PN Tjk? dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan berbeda dalam Putusan Nomor: 1362/Pid.Sus/2020/PN Tjk dengan Putusan Nomor: 868/Pid.Sus/2019/PN Tjk? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim, Pegawai Negeri Sipil di BBPOM, dan Dosen Bagian Hukum Pidana. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan: Analisis disparitas putusan pemidanaan terhadap Putusan Nomor: 1362/Pid.Sus/2020/PN Tjk dan Putusan Nomor: 868/Pid.Sus/2019/PN Tjk bahwa adanya disparitas pemidanaan tersebut dikarenakan: Independensi Hakim, Fakta-Fakta Yang Terungkap di Persidangan, Pertimbangan Hukum Hakim, Persepsi Hakim. Putusan Nomor 1362/Pid.Sus/2020/PN.Tjk lebih ringan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019/PN.Tjk lebih lama pemidanaannya karena jumlah barang bukti yang ditemukan lebih banyak, terdakwa sebelumnya telah dipanggil oleh BBPOM untuk dilakukan pembinaan namun tetap mengulangi perbuatannya. Kedua putusan telah sesuai karena telah memenuhi syarat-syarat seseorang dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 183 KUHAP yang menyatakan seseorang dapat dikenakan pidana apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan berbeda yakni didasari pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertimbangan yuridis dilihat dari dakwaan jaksa penuntut umum dan bukti yang terungkap saat persidangan. Pertimbangan filosofis hakim mengharapkan agar terdakwa sadar dengan kejahatan yang diperbuat itu tidak baik, terdakwa dapat memperbaiki diri selama menjalani pemidanaan. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim dalam putusannya melihat pada latar belakang sosial terdakwa dan melihat bahwa putusannya mempunyai manfaat bagi masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap kedua putusan tersebut telah sesuai didasari pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan penerapan dasar hukum yang jelas. Bahwa disparitas pada kedua putusan ini tidak bertentangan dengan hukum. Hendaknya hakim pada putusan ini dapat dijadikan contoh bagi aparat penegak hukum lain dalam menangani perkara serupa. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada kedua putusan tersebut sudah tepat. Hendaknya hakim dalam menjalankan tugasnya dapat selalu dilaksanakan secara profesional dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata Kunci: Disparitas, Pelaku Usaha, Kosmetik Ilegal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208402674 . Digilib
Date Deposited: 16 Aug 2022 00:49
Terakhir diubah: 16 Aug 2022 00:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64950

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir