ANALISIS HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA ATAS TANAH DALAM BOEDEL PAILIT (Studi Putusan No. 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021)

MUHAMMAD RIFKI PRATAMA, 1852011040 (2022) ANALISIS HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA ATAS TANAH DALAM BOEDEL PAILIT (Studi Putusan No. 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2696Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2597Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gugatan lain-lain sebagai perlawanan pihak ketiga terhadap kurator atas boedel pailit ditemukan dalam kepailitan PT. Asmawi Agung Corporation. Untuk itu, Pihak ketiga mengajukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga, dan kurator mengajukan jawaban atau bantahan. Perkara ini diikuti dengan upaya hukum kasasi oleh kurator dan permohonan peninjauan kembali pihak ketiga. Penelitian ini membahas dan menganalisis alasan hukum perlawanan pihak ketiga terhadap harta miliknya yang dimasukkan kurator ke dalam boedel pailit, alasan hukum kurator memasukkan harta pihak ketiga ke dalam boedel pailit, pertimbangan menyatakan harta milik pihak ketiga bukan merupakan boedel pailit, dan akibat hukum terhadap tanah milik pihak ketiga setelah adanya putusan Peninjauan Kembali. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan maka pihak ketiga mengajukan upaya hukum gugatan lain-lain karena haknya dibenarkan oleh Pasal 3 UU Kepailitan. Tanah Pihak ketiga yang dimasukkan kurator dalam boedel pailit dibenarkan oleh Pengadilan Niaga telah dibeli secara sah menurut ketentuan jual beli dan tidak melanggar Pasal 34 UU Kepailitan dikarenakan pembelian tersebut telah ada sebelum adanya putusan pailit, yang dimana pasal tersebut menjadi alasan hukum kurator mengajukan kasasi. Pertimbangan ini dikuatkan dengan dua bukti baru yaitu surat serah terima dan akta perjanjian jual beli yang diakui dan diterima oleh Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali. Akibat hukum penetapan putusan yaitu pihak ketiga merupakan pemilik sah tanah tersebut, tanah milik pihak ketiga harus dikeluarkan dari boedel pailit, dan kurator yang telah melakukan kesalahan sita umum serta BPN tidak menerbitkan sertifikat hak milik termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: Perlawanan, Pihak Ketiga, dan Boedel Pailit.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208895948 . Digilib
Date Deposited: 16 Aug 2022 03:09
Terakhir diubah: 16 Aug 2022 03:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/64995

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir