ANALISIS ALASAN PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK DI DEPAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang)

Ari Prabowo , ariprb11@gmail.com (2022) ANALISIS ALASAN PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK DI DEPAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
01. ABSTRAK.pdf

Download (285Kb) | Preview
[img] File PDF
02. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1854Kb)
[img]
Preview
File PDF
03. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1715Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS ALASAN PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK DI DEPAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang) Oleh Ari Prabowo Penyangkalan terdakwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dikarenakan adanya tindakan paksaan dan intimidasi dari penyidik terhadap terdakwa dalam proses penyidikan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Hal tersebut telah menarik penulis untuk meneliti salah satu studi kasus Putusan No:842/Pid.B/2019/PN.Tjk, dalam putusan tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana penadahan”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah yang menjadi alasan penyangkalan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan dalam proses perkara pidana? Apakah akibat hukum penyangkalan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan dalam proses perkara pidana? Dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan dan menilai kebenaran penyangkalan terdakwa terhadap berita acara pemeriksaan dalam proses perkara pidana ? Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penasihat Hukum Asima Left & Partners, Penyidik Polsek Sukarame, dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyangkalan terdakwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan diperbolehkan di dalam persidangan dengan alasan yang mendasar dan logis. Pada dasarnya terdakwa memiliki hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 52 KUHAP dan memilki hak memberikan keterangan secara bebas Pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP. Terdakwa menyangkal semua isi BAP atas tindakan paksaan dan intimidasi dari penyidik terhadap terdakwa dalam proses penyidikan dalam penyusunan BAP, Jaksa Penuntut umum tidak bisa melakukan pembuktian terhadap barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, dan ketidak sesuaian keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa. Akibat hukum yang timbul di dalam persidangan ketika terdakwa menyangkal Berita Acara Pemeriksaan ialah di hadirkannya saksi dari penyidik yaitu saksi Verbalisan. Kegunaan saksi Verbalisan dibawah sumpah untuk menyampaikan ii Ari Prabowo keterangann tentang kebenaran proses penyidikan dan isi Berita Acara Pemeriksaan. Dalam mempertimbangkan Putusan dan menilai kebenaran penyangkalan terdakwa sesuai dengan Putusan Nomor: 842/Pid.B/2019/PN.Tjk Terdakwa Effendi Saputra, Hakim menggunakan 3 teori menurut Mackenzie yaitu teori keseimbangan, teori Pendekatan Seni dan Intuisi, dan teori Ratio Decidend. Menurut pertimbangan hakim terdakwa Effendi Saputra terbukti melakukan tindak pidana penadahan Pasal 480 ke-1 KUHP pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam upaya penegakan hukum Penyidik Kepolisian seharusnya menitik beratkan pada peran dan fungsi para aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana harus mempertimbangkan penyelesaianpenyelesaian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Jaksa Penuntut Umum seharusnya bisa melakukan pembuktian atas barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan yang diduga membantu terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Kata Kunci: Penyangkalan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan, Tindak Pidana. ABSTRACT ANALYSIS OF THE REASONS FOR THE DEFENSE OF THE DEFENSE OF THE MINISTRY OF EXAMINATION BY THE INVESTORS AHEAD JUDGE IN CRIMINAL CASE EXAMINATION (Study at the Tanjung Karang District Court) Ari Prabowo By: The defendant's denial of the Minutes of Examination by the investigators was due to the act of coercion and intimidation from the investigators against the defendant in the investigation process in the preparation of the Minutes of Examination. This has attracted the author to examine one of the case studies of Decision No:842/Pid.B/2019/PN.Tjk, in which the defendant has been legally and convincingly proven guilty of committing the "criminal act of detention". The problem in this thesis is what is the reason for the defendant's denial of the minutes of examination in the criminal case process? What is the legal consequence of the defendant's denial of the minutes of examination in the criminal case process? And what is the judge's consideration in deciding and assessing the truth of the defendant's denial of the minutes of examination in the criminal case process? The problem approach used in this study is a normative juridical approach and an empirical juridical approach. Data sources: Primary Data and Secondary Data. Resource persons: Judges at the Tanjung Karang District Court, Legal Advisors for Asima Left & Partners, Sukarame Police Investigators, and Academics from the Faculty of Law in the Criminal Law Department at the University of Lampung. The results of the research and discussion show that the defendant's denial of the Minutes of Examination is allowed in the trial for basic and logical reasons. Basically, the defendant has the right to deny that is stated in Article 52 of the Criminal Procedure Code and has the right to give information freely Article 153 paragraph 2 letter b of the Criminal Procedure Code. The defendant denied all the contents of the Examination Report for the acts of coercion and intimidation from the investigator against the defendant in the investigation process in the preparation of the Examination Report, the Public Prosecutor was unable to prove the evidence presented at trial, and the inconsistency in the statements of the witnesses that incriminated the defendant. The legal consequence that arises in the trial when the defendant denies the Minutes of Investigation is the presence of a witness from the investigator, namely witness Verbalisan. The use of verbal ii Ari Prabowo witnesses under oath to convey information about the truth of the investigation process and the contents of the Minutes of Investigation. In considering the verdict and assessing the truth of the defendant's denial in accordance with Decision Number: 842/Pid.B/2019/PN.Tjk Defendant Effendi Saputra, the Judge used 3 theories according to Mackenzie, namely balance theory, theory of Art and Intuition Approach, and Ratio Decidend theory. According to the judge's consideration, the defendant Effendi Saputra was proven to have committed a criminal act of contemplating Article 480 of the 1st Criminal Code and was sentenced to 1 (one) year and 8 (eight) months in prison. Suggestions in this study are expected in law enforcement efforts Police investigators should focus on the roles and functions of law enforcement officers to seek material truth and realize justice and public welfare. That judges as law enforcement officers in the criminal justice system must consider the settlements of criminal acts committed by the defendant in accordance with the provisions of criminal law. The Public Prosecutor should be able to prove the evidence that has been presented in the trial which is suspected of assisting the defendant in committing a crime. Keywords: Denial of the Defendant, Minutes of Examination, Crime.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208786018 . Digilib
Date Deposited: 18 Aug 2022 07:14
Terakhir diubah: 18 Aug 2022 07:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65106

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir