HAK MASYARAKATADAT (INDIGENOUS PEOPLES) ATAS SUMBER DAYA AIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN UPAYA PENGATURANNYA DI INDONESIA

TIA MAYANG TIKA , 1812011184 (2022) HAK MASYARAKATADAT (INDIGENOUS PEOPLES) ATAS SUMBER DAYA AIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN UPAYA PENGATURANNYA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2457Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2181Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masyarakat adat adalah masyarakat atas persamaan teritorial, keturunan dan teritorial-keturunan, sehingga terdapat keragaman bentuk masyarakat adat dari suatu tempat ke tempat lainnya. Masyarakat adat hidup bergantung pada sumber daya alam di wilayah adatnya termasuk sumber daya air. Sumber daya air bukan sekadar benda-benda ekonomi bagi masyarakat adat, melainkan bagian menyeluruh dari kehidupan mereka. Namun, pada kenyataannya terdapat beberapa kebijakan pembangunan yang berdampak pada kondisi dan akses air bagi masyarakat adat di wilayah adat mereka. Penelitian ini membahas tentang hak masyarakat adat atas sumber daya air dalam pengaturannya secara internasional dan upaya Indonesia terkait pengaturan tentang hak masyarakat adat atas sumber daya air tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada sumber-sumber hukum internasional dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu mengumpulkan literatur-literatur, artikel-artikel, dan bahan bacaan lainnya yang berasal dari buku, jurnal dan internet yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan hukum internasional telah menjamin hak-hak masyarakat adat atas sumber daya air dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Tahun 1966, Konvensi ILO Nomor 169 tentang Masyarakat Adat dan Bangsa Pribumi di Negara-Negara Merdeka Tahun 1989, dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat Tahun 2007. Upaya negara Indonesia dalam pengaturan hak atas sumber daya air bagi masyarakat adat terlihat dari aturan tentang hak atas air yang terdapat dalam UUD NRI 1945, UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 17/2019 Tentang Sumber Daya Air serta upaya penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat dan dibentuknya berbagai Lembaga Adat di Indonesia. Kata Kunci: Hak Atas Sumber Daya Air, Hukum Internasional, Masyarakat Adat.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208876800 . Digilib
Date Deposited: 19 Aug 2022 01:16
Terakhir diubah: 19 Aug 2022 01:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65144

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir