UWAIS RAMADHAN , ALIF (2022) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA ANAK LAKI-LAKI MENURUT SISTEM KEWARISAN ADAT LAMPUNG PEPADUN (Studi di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1011Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (956Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hukum waris adat merupakan seperangkat aturan-aturan hukum dalam sebuah adat yang mengurusi tentang bagaimana sebuah harta peninggalan atau harta warisan dibagi atau diteruskan dari seorang pewaris kepada para ahli waris dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Masyarakat adat Lampung Pepadun dengan sistem kekerabatan patrilineal menggunakan sistem kewarisan mayorat, menjadikan hanya keturunan yang berstatus Penyimbang yang dikatakan dapat menjadi pengurus dan meneruskan tanggung jawab dalam keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Lampung Pepadun IWAPTA di Desa Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari lokasi penelitian dan data sekunder yang dapat diperoleh dari bahan literatur kepustakaan yang melakukan studi arsip, dokumen yang bersifat teoritis. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa struktur masyarakat adat Lampung pepadun adalah patrilineal yang menganut sistem keturunan dari garis kebapakan atau laki-laki. Sistem pewarisan pada masyarakat adat Lampung Pepadun masih memakai hukum waris adat, pada masyarakat adat Lampung Pepadun berlaku sistem kewarisan mayorat laki-laki yaitu sistem kewarisan dimana yang berhak mendapatkan warisan adalah anak tertua laki-laki yang disebut Penyimbang. Pewaris dalam pewarisan masyarakat adat Lampung Pepadun adalah laki-laki (bapak), sedangkan yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki tertua, harta warisan yang berupa harta peninggalan yaitu rumah, tanah, kebun, uang dan gelar. Proses pelaksanaan pewarisan dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah pewaris meninggal dunia. Kata Kunci : Pembagian Harta Warisan, Anak Laki-laki, IWAPTA
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208941699 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Aug 2022 08:13 |
Terakhir diubah: | 19 Aug 2022 08:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65224 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |