Andika Renaldi, 1812011035 (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM AKUN MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2336Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2228Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik salah satunya adalah memanipulasi informasi elektronik. Tindak pidana ini dapat dilakukan dengan cara membuat akun facebook yang mengatasnamakan orang lain seolah-olah akun tersebut asli dan data nya dianggap otentik. Contoh kasusnya adalah dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met. Dimana pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun masih belum maksimal, mengingat ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ITE adalah 12 (dua belas) tahun penjara dan perbuatan terdakwa tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi Permasalahan di dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dalam akun media sosial pada Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dalam akun media sosial dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan putusan hakim dalam dalam menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap pelaku tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dalam akun media sosial Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met, terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dalam akun media sosial dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2021/PN.Met telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti, yaitu adanya keterangan terdakwa, keterangan saksi, petunjuk berupa tampilan screenshoot akun facebook yang dimanipulasi oleh terdakwa dan keterangan ahli, sehingga hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada hakim yang menangani tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dalam akun media sosial, agar menjatuhkan pidana secara maksimal sehingga dapat menimbulkan efek jera dan diharapkan terdakwa memperbaiki perilakunya selama proses pemidanaan, sehingga setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akan dapat memperbaiki dirinya dan tidak melakukan tindak pidana lagi, karena perbuatannya selain dapat mengakibatkan kerugian moril bagi pemilik identitas juga berpotensi merugikan masyarakat secara materil, jika ada yang mempercayai bahwa akun media sosial tersebut (2) Kepada masyarakat selaku pengguna media sosial hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam menyikapi suatu informasi, dengan terlebih dahulu menguji kebenaran dan kredibilitas sumber informasi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Memanipulasi Informasi Elektronik, Media Sosial
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208831534 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Aug 2022 08:32 |
Terakhir diubah: | 19 Aug 2022 08:32 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65235 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |