PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI SECARA ONLINE MELALUI FACEBOOK

Mas Muhamad Rifqi Kurnia , 1652011032 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI SECARA ONLINE MELALUI FACEBOOK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3115Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2977Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Jual-beli secara online dilakukan oleh seseorang melalui berbagai saluran media sosial milik pribadi, oleh karena itu jual-beli secara online langsung terhubung dengan penjual dan pembeli. Salah satu media sosial yang di gunakan untuk jual beli online adalah facebook namun dalam jual-beli melalui facebook masih mengalami permasalahan dimana konsumen yang bertransaksi melalui facebook sulit untuk melakukan komplain kepada pelaku usaha atau penjual jika tedapat kecurangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual-beli secara online melalui facebook dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat dari transaksi jual-beli secara online melalui facebook. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif sedangkan pendekatan penelitian yag di gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh penjual dalam transaksi jual-beli secara online melalui Facebook dilakukan melalui pengawasan terhadap semua jenis transaksi yang dilakukan oleh pengguna Facebook baik penjual maupun pembeli, menjaga data pribadi pengguna Facebook, Facebook menyampaikan peringatan kepada pengguna melalui email atau melalui Short Massage Service jika terindikasikan merugikan pengguna lain, Facebook menyediakan kolom aduan jika pengguna mengalami kerugian serta Facebook akun melakukan pemblokiran akun jika terbukti melakukan pelanggaran dalam penggunaan Facebook. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat dari transaksi jual-beli secara online melalui facebook adalah melalui jalur litigasi dan non litigasi, dari kedua jalur tersebut upaya yang pelaing banyak di gunakan oleh konsumen dalam menyelesaikan sengketa adalah melalui jalur mediasi atau non litigasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jual-beli, Facebook

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208060170 . Digilib
Date Deposited: 22 Aug 2022 00:45
Terakhir diubah: 22 Aug 2022 00:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65267

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir