PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DESK COLLECTOR PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE DALAM PENAGIHAN UTANG NASABAH

BORKAT, 1812011123 (2022) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DESK COLLECTOR PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE DALAM PENAGIHAN UTANG NASABAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (673Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3528Kb) | Preview

Abstrak

Penagihan utang dilakukan oleh penyelenggara dengan menggunakan jasa desk collector. Desk collector bisa berasal dari karyawan perusahaan fintech (desk collector internal) ataupun pihak ketiga (desk collector eksternal). Desk collector memanfaatkan data pribadi yang terdapat dalam ponsel untuk mengancam pengguna aplikasi yang sudah jatuh tempo dalam pembayaran utang. Pemanfaatan tersebut dengan cara desk collector membuat grup whatsapp yang berisi orang terdekat debitur yang dapat ditagih untuk membayar utang. Jika masih belum ada yang membayar, para desk collector ini langsung mengirimkan pesan berbau pencemaran nama baik, tindak asusila di media sosial, dan ancaman kekerasan. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang didukung oleh para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normative. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, menelaah dan menginterprestasi hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asas-asas hukum melalui penelusuran kepustakaan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan Bentuk- bentuk tindak pidana dari zaman ke zaman memiliki bentuk dan motif yang berbeda. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memunculkan jenis-jenis kejahatan baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Hal tersebut telah disahkan oleh hukum tertulis atau undang- undang. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector adalah pencemaran nama baik, tindak asusila di media sosial, dan pengancaman atau kekerasana agar nasabah segera membayar hutangnya. Penegakan hukum pidaan terhadap tindak pidana yang dilakukan desk collector berupa pencemaran nama baik, perbuatan asusila di medsos, dan ancaman kekerasan. Penegakan hukum pidana adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana merupakan satu kesatuan proses diawali dengan penyidikan, penangkapan, penahanan, peradilan terdakwa dan diakhiri dengan pemasyarakatan terpidana. Penegakan terkait kasus tindak pidana cyber yang terjadi telah termaktum didalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE). Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Desk Collector dalam penagihan utang nasabah. Banyak faktor yang menghambat untuk penegakan hukum tindak pidana tersebut. Yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum, pelacakan pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama, belum semua kapolresta memiliki alat pembuktian kejahatan cyber, personil kepolisian yang khusus menangani perkara cyber masih sedikit, peralatan patroli cyber masih terbatas. Kata Kunci : Desk collector, Pinjaman online, Utang.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208313257 . Digilib
Date Deposited: 22 Aug 2022 00:59
Terakhir diubah: 22 Aug 2022 00:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65271

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir