IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 MENGENAI PERAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA NOTARIIL

GALIH BASILLA RACHMAN, 1812011159 (2022) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 MENGENAI PERAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA NOTARIIL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL .pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1170Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1060Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Wewenang Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat terlebih lagi dalam pembuatan akta autentik yang merupakan perbuatan hukum yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan undang-undang menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia. Salah satu bentuk dalam memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum adalah dengan adanya alat bukti tertulis yang bersifat autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris. Sehingga dari penjelasan ini dapat menimbulkan masalah yang perlu di selesaikan, yaitu bagaimana peran Notaris serta syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta notariil, bagaimana akibat hukum apabila seorang Notaris tidak membacakan akta dihadapan para pihak serta bagaimana akibat hukum seorang Notaris apabila membuat akta di luar wilayah jabatan kerja. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa peran Notaris dalam pembuatan akta notariil yaitu sebagai seorang pejabat publik yang membingkai kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk dijadikan suatu akta perjanjian yang notariil dan tidak di bawah tangan, serta untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan perbuatan hukum di lingkungan hukum perdata. Selanjutnya kepada Notaris yang sengaja tidak membacakan akta yang dibuat dihadapan para penghadap merupakan suatu pelanggaran yang dapat mengakibatkan akta yang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum. Serta akibat hukum jika akta Notaris yang dibuat diluar wilayah jabatannya yaitu akta tersebut tidak menjadi akta autentik (tidak sah) dan tidak memiliki kekuatan hukum serta menjadi akta di bawah tangan. Kata Kunci : Notaris, Wilayah Jabatan Notaris, Pelanggaran.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208910709 . Digilib
Date Deposited: 22 Aug 2022 01:08
Terakhir diubah: 22 Aug 2022 01:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65275

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir