PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERHADAP PENGGUNAAN KATA “ACC” ANTARA MEREK KLIKACC DAN ACC MEMBERI KEMUDAHAN

Fiona Christa Tampubolon, 1812011180 (2022) PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERHADAP PENGGUNAAN KATA “ACC” ANTARA MEREK KLIKACC DAN ACC MEMBERI KEMUDAHAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (105Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (956Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (792Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan zaman yang semakin pesat menyebabkan banyak merek baru yang bermunculan belakangan ini, tak jarang hal tersebut mengakibatkan munculnya sengketa-sengketa baru di bidang hukum. Salah satu sengketa merek berkaitan dengan persamaan pada pokoknya terjadi antara merek “ACC Memberi Kemudahan” dan “KlikACC”. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai pertimbangan hakim dalam Putusan PN Nomor 52/Pdt.SusMerek/2018/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan MA Nomor 510 K/Pdt.Sus-HKI/2019 Jo. Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 serta akibat hukum Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah analasis bersifat kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hakim Peninjauan Kembali menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dengan memenangkan PT. Astra Sedaya Finance sebagai pemilik pertama merek dengan kata “ACC” pada kelas barang/jasa 36. Sedangkan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Hakim Kasasi tidak menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dikarenakan PT. Aman Cermat Cepat tidak terbukti melakukan peniruan pada pokoknya dan merek “KlikACC” didaftarkan dengan itikad baik. Penulis setuju dengan Hakim Peninjauan Kembali yang menerapkan persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa a quo. Akibat hukum dari Putusan Peninjauan Kembali adalah PT. Astra Sedaya Finance berhak atas merek yang mengandung kata “ACC” pada kelas 36 yaitu “ACC Memberi Kemudahan” serta dicoretnya pendaftaran merek “KlikACC” milik PT. Aman Cermat Cepat. Kata Kunci: Persamaan Pada Pokoknya, Sengketa Merek, Itikad Tidak Baik

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208733298 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2022 06:33
Terakhir diubah: 24 Aug 2022 06:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65543

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir