ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA UNTUK TIDAK MENDAPATKAN KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Laporan Polisi Nomor: LP/B-1341/IX/2020/LPG/SPKT)

Indri Eka Yasami, 1842011005 (2022) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA UNTUK TIDAK MENDAPATKAN KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Laporan Polisi Nomor: LP/B-1341/IX/2020/LPG/SPKT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (126Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1882Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1745Kb) | Preview

Abstrak

Kekerasan yang terjadi dalam proses penyidikan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak tersangka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak tersangka untuk tidak mendapatkan kekerasan dalam proses penyidikan dan apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dalam studi kasus yang penulis angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung, Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Hukum Pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa landasan yang paling mendasar dari hak untuk tidak mendapatkan kekerasan telah diatur dalam Pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945 yang berisi “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Di Indonesia jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka, secara prosedural didasarkan pada proses peradilan pidana yang dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terhadap tersangka pada surat Laporan Polisi nomor: LP/B- 1341/IX/2020/LPG/SPKT ini terdapat kekerasan yang dilakukan, disamping itu terdapat bentuk pelanggaran hak tersangka lainnya yaitu penyidik tidak memberikan atau menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Saran penulis adalah pengawasan terhadap semua anggota penyidik harus lebih ditingkatkan lagi, diadakan pelatihan kepada penyidik secara terus menerus tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya tersangka yang mana hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, serta perlindungan terhadap hak tersangka harus dijalankan oleh pihak kepolisian baik didampingi atau tidak didampingi oleh penasihat hukum. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Hak tersangka, Tindak pidana kekerasan, Penyidikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208353822 . Digilib
Date Deposited: 24 Aug 2022 06:36
Terakhir diubah: 24 Aug 2022 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65544

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir