rayhanaulian01@gmail.com, Rayhan Aulian Syaiful (2022) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN PUPUK YANG TIDAK TERDAFTAR DI KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (2802Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2801Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2802Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu bentuk tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia adalah tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, dimana berdasarkan putusan tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Sucahyono bin Sariman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PN.Tjk dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PN.Tjk adalah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap terdakwa terdiri dari tiga pertimbangan, yaitu pertimbambangan subjektif atau keyakinan Hakim dengan dasar moral justice dan social justice, serta asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum. Pertimbangan substansi Hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang tidak menyebutkan minimum pemidanaan, oleh karena itu digunakannya minimal pemidanaan dalam KUHP yaitu pada Pasal 12 Ayat (2) KUHP yaitu pidana penjara Rayhan Aulian Syaiful selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Sedangkan pertimbangan ketiga adalah pertimbangan sosial dari efek penjualan pupuk yang tidak terdaftar yaitu berdampak pada kerusakan tanaman dan akan menimbulkan gagal panen pada masyarakat yang menggunakan pupuk yang tidak terdaftar tersebut. (2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia berdasar Putusan Nomor: 435/Pid.Sus/2020/PN.Tjk adalah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai dengan teori pertangungjawaban pidana diartikan sebagai suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan di terima pelaku dari seseorang yang telah di rugikan, menurutnya juga bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan tersebut tidak hanya menyangkut masalah hukum semata akan tetapi menyangkut pula masalah nilai-nilai moral ataupun kesusilaan yang ada dalam suatu masyarakat.. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana ringan seharusnya mempertimbangkan lebih dahulu mengenai dampak jangka panjang jika itu terus menerus dilakukan oleh seorang produsen jika beredar pupuk dengan menggunakan label palsu yang belum tercantum izinnya di kementerian pertanian dapat membayakan tanaman dan bahkan bisa berdampak dengan apa yang dikonsumsi oleh manusia sendiri karena pupuk tersebut belum teruji klinis, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitas dan keamanannya digunakan oleh petani. Guna mengurangi dan bahkan meniadakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha baik produsen dan distributor pupuk yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau pupuk yang tidak berizin, diharapkan kepada pemerintah, dan aparat hukum agar lebih meningkatkan pengawasan dalam pemantauan peredaran pupuk di kalangan masyarakat sehingga tindak pidana ini tidak menerus terjadi lagi dan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi di bidang hukum kepada produsen dan konsumen. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pelaku, Tindak Pidana, Pupuk yang Tidak Terdaftar.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208473580 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2022 07:29 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2022 07:29 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65551 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |