TIPU MUSLIHAT SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL (Studi Pada Putusan MA Nomor : 186 PK/Pdt.Sus-Arbt/2018)

M. Agung, Kurniawan (2022) TIPU MUSLIHAT SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL (Studi Pada Putusan MA Nomor : 186 PK/Pdt.Sus-Arbt/2018). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1046Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (923Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dihapus oleh MK dengan putusan No. 15/PUU-XII/2014 telah menimbulkan beberapa akibat hukum terhadap persidangan dalam lingkup hukum perdata. Pasal yang menimbulkan multi tafsir mengakibatkan inkonsistensi putusan dalam putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri. Dengan munculnya putusan MK No. 15/2014 menimbulkan pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim dalam lingkup peradilan perdata menyelesaikan perkara tipu muslihat yang sebelumnya diselesaikan pada peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan arbitrase No. 646/I/ARB-BANI/2015 yang diakibatkan oleh tindakan tipu muslihat, serta akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan putusan BANI 646/2015 adalah terdapat tindakan tipu muslihat yang dilakukan Konsorsium IA berupa tidak memberikan bukti penentu pada saksi ahli dalam persidangan arbitrase. Dengan terbitnya putusan MA No. 186/2018 telah menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yaitu putusan arbitrase BANI No. 646/2015 dianggap batal dan para pihak tidak bisa menyelesaikan sengketa ke majelis arbitrase, melainkan harus mengikuti putusan mediasi BPKP sebagaimana tertera dalam perjanjian. Putusan MA No. 186/2018 juga berimplikasi kepada penguatan Putusan MK No. 15/2014, sehingga peradilan perdata dapat memeriksa perkara tipu muslihat dalam pembatalan putusan arbitrase. Kata Kunci : Tipu Muslihat, Putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208482211 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2022 02:42
Terakhir diubah: 25 Aug 2022 02:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65634

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir