Prastika Wulandari, 1812011030 (2022) Analisis Penetapan Kerugian Negara Non BPK dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (718Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1583Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1583Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK Analisis Penetapan Kerugian Negara Non BPK dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk) Oleh : PRASTIKA WULANDARI Salah satu unsur pokok dalam Tindak Pidana Korupsi yang harus dibukttikan adalah Kerugian Negara. Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan dalam kerugian negara sangat diperlukan guna dalam membuktikan ada atau tidak Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara kerap menjadi polemik dalam sidang perkara korupsi. Permasalahan yang kerap muncul lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, berdasarkan Undang - Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim mempunyai wewenang untuk menemukan hukum, serta Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penetapan kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim mengenai penetapan kerugian negara dalam perkara Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan didukung dengan wawancara dengan responden penelitian. Narasumber pada penelitian ini adalah Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia pada saat ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan lembaga lainnya. Majelis hakim dalam perkara Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk., sebagaimana yang terungkap dipersidangan, maka agar tercipta kepastian hukum berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan SEMA No. 4 Tahun 2016 menetapkan sendiri mengenai besaran kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pembentuk undang-undang sebaiknya melakukan upaya unifikasi terhadap ketentuan yang memberikan kewenangan dalam penetapan kerugian keuangan negara dan Pengadilan melalui majelis hakim sebagai lembaga yang berwenang memberikan keadilan bagi masyarakat. Kata Kunci: Kerugian Negara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016, Kewenangan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208192169 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Aug 2022 13:59 |
Terakhir diubah: | 24 Aug 2022 13:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65682 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |