ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK CULPA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 746/Pid.Sus/2019/PN.Tjk)

M Dhiya Arkan, 1752011079 (2022) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK CULPA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 746/Pid.Sus/2019/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1071Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (933Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK CULPA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor: 746/Pid.Sus/2019/PN.Tjk) Oleh M. Dhiya Arkan Perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia umumnya terjadi karena kelalaian (culpa) atau terjadi tanpa kesengajaan, meskipun demikian pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku delik culpa dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik culpa dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. narasumber terdiri dari Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap pelaku tindak pidana delik culpa dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar serta memenuhi unsurunsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pertimbangan filosofis yaitu Majelis hakim dalam hal ini mempertimbangkan bahwa pidana penjara selama 4 (empat) bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan untuk memenuhi aspek keadilan, yaitu adanya kesesuaian antara pidana yang dijatuhkan hakim dengan pasal yang dilanggar terdakwa. Pertimbangan sosiologis, yaitu Majelis hakim mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik culpa dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan kelalaian sehingga terjadi perbuatan pidana, adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan delik culpa dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disarankan untuk memenuhi berbagai pertimbangan, baik yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga pidana yang dijatuhkan benar-benar sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelaku delik culpa dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hendaknya benar-benar didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga dapat memenuhi aspek keadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Delik Culpa, Pidana Lalu Lintas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208431541 . Digilib
Date Deposited: 26 Aug 2022 02:19
Terakhir diubah: 26 Aug 2022 02:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65740

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir