Muhammad Haikal Fajri, 1752011108 (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN FAKTUR PENJUALAN LAMPU PHILIPS (Studi Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2064Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1969Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana pemalsuan salah satunya dilakukan oleh mantan karyawan suatu perusahaan dengan cara menggunakan faktur penjualan yang masih dimilikinya pada saat masih bekerja. Contoh kasusnya dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk terdakwa menuliskan produk-produk berupa lampu bohlam berbagai merek, sehingga seolah-olah faktur tersebut adalah faktur asli dari perusahaan. Isu hukumnya adalah pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan yang dijatuhkan hakim belum memenuhi unsur keadilan bagi terdakwa karena dalam perkara ini perusahaan tidak mengalami kerugian materi dan terdakwa dalam menjalankan kejahatannya menggunakan modal sendiri. Selain itu majelis hakim tidak memperhatikan ketentuan Pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemalsuan faktur penjualan lampu Philips dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk (2) Apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku pemalsuan faktur penjualan lampu Philips dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan faktur penjualan lampu Philips dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk secara yuridis yaitu perbuatan pelaku terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Secara filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan adalah sebagai bentuk pemidanaan terhadap terdakwa. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa maka PT Mitra Abadi Pratama dirugikan tidak dapat menjual lampu Philips ke toko Fitrinof Fane. Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa belum menikmati hasil atas tindak pidana yang dilakukan. (2) Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku pemalsuan faktur penjualan lampu Philips dalam Putusan Nomor: 366/Pid.B/2020/PN.Tjk telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu adanya keterangan para saksi yang saling berkesesuaian, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya serta adanya alat bukti berupa surat yaitu faktur penjualan palsu yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut memperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan faktur penjualan yang dilakukan oleh terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana pemalsuan disarankan untuk menjatuhkan pidana secara maksimal terhadap pelaku, sebab penjatuhan pidana selain bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, juga bertujuan untuk menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya di masa mendatang. (2) Hakim hendaknya menjadikan fakta-fakta yang saling berkesuaian terungkap di persidangan sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana pemalsuan faktur penjualan, karena berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku memang telah merencnakan dan dengan sengaja melakukan tindak pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Pemalsuan, Faktur Penjualan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208870692 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Aug 2022 03:04 |
Terakhir diubah: | 26 Aug 2022 03:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65759 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |