DARYANTI, 1812011014 (2022) Implementasi Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change 2015 Di Indonesia Dan Selandia Baru. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1926Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1492Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Negara-negara kepulauan dan negara-negara kawasan pasifik yaitu salah satunya Indonesia dan Selandia Baru paling rentan terhadap perubahan iklim. Tantangan bagi Indonesia di masa depan adalah bagaimana menangani kebakaran hutan dan kebutuhan energi terutama energi listrik untuk menekan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) searah dengan Nationally Determined Contribution (NDC), begitupun tantangan yang dihadapi Selandia Baru salah satunya cuaca ekstrem yang akan terjadi di wilayah pasifik, banjir dan kekeringan. Penelitian ini berdasarkan metode yuridis normatif, dan bertujuan memetakan bagaimana implementasi Paris Agreement 2015 berdasarkan prinsip pada CBDRRC (Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities). Bentuk dari respon global akibat perubahan iklim di inisiasi bertepatan dengan Konvensi Rio De Janeiro pada tahun 1994 yang diberi nama United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan melahirkan Kyoto Protocol 1997 dan Paris Agreement 2015. Implementasi Paris Agreement 2015 mengarahkan negara-negara yang menjadi para pihak dalam upaya mitigasi dan adaptasi serta pendanaan perubahan iklim melalui prinsip applicable to all yang artinya berlaku bagi seluruh para pihak yang menyepakati Paris Agreement 2015. Kegagalan Kyoto Protocol 1997 yang bersifat Top Down dan idealis menggambarkan bahwa Paris Agreement 2015 memerlukan kebijakan dan program-program yang efektif untuk mendukung pelaksanaanya agar tujuan rendah emisi pada tahun 2030 terwujud. Berdasarkan article 11 paragraph 4 Paris Agreement 2015 para pihak dapat mengimplementasikannya melalui kerjasama bilateral maupun multilateral sebagai salah satu upaya mengurangi emisi CO² dan Gas Rumah Kaca (GRK). Beberapa bentuk kerjasama Indonesia dan Selandia Baru melalui organisasi-organisasi kawasan seperti Asia pacific economic cooperation (APEC), dan juga kerjasama bilateral seperti Plan of the Action The IndonesianNew Zealand Comprehensive Partnership for The Period 2020-2024. Selain itu strategi implementasi Indonesia salah satunya melalui hutan sebagai sektor utama dengan Pajak Karbon (Perpres No 98 Tahun 2021) Paris Agreement 2015 meskipun belum terlaksana. Potensi pajak karbon di Indonesia memberikan dampak perekonomian di Indonesia, dengan luas hutan tropis sebesar Rp1.780 triliun, hutan mangrove Rp2.333 triliun, dan lahan gambut Rp3.888 triliun. Sedangkan Selandia Baru melalui pengelolaan sumber energi gheotermal dikelola dengan baik sehingga 82% penggunaan listrik merupakan energi terbarukan. Kata Kunci: Climate Change, Paris Agreement 2015, Implementasi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208336675 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Aug 2022 08:36 |
Terakhir diubah: | 26 Aug 2022 08:36 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65764 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |