FITRI DAMAYANTI AZZAHRA , 1812011236 (2022) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP LARANGAN MENERIMA PEMBAYARAN DARI PENERIMA BANTUAN HUKUM ATAU MASYARAKAT TIDAK MAMPU BERDASARKAN PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1794Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1792Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1794Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP LARANGAN MENERIMA PEMBAYARAN DARI PENERIMA BANTUAN HUKUM ATAU MASYARAKAT TIDAK MAMPU BERDASARKAN PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Oleh FITRI DAMAYANTI AZZAHRA Peranan dan fungsi LBH dalam imelakukan advokasi hukum yaitu dapat kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat kita tergolong tidak mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka lembaga bantuan hukum memberikan jasa-jasanya secara cuma-cuma bagi orang yang membutuhkan khususnya bagi orang miskin. Pemberian bantuan hukum selama ini dilakukan belum banyak menyentuh orang-orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses ikeadilan karena terhambati oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah tanggung jawab pemberi bantuan hukum yang terbukti secara sah menerimanya atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang terkait dengan perkara yang dibelanya. Dan Apa sajakah faktor yang menjadi penghambat ipemberian bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridisempiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Advokat BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung, Advokat Kantor Advokat YLBH Bandar Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Tanggungjawab Pemberi Bantuan Hukum yang Terbukti Secara Sah Menerimanya atau Meminta Pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum yang Terkait dengan Perkara yang dibelanya adalah pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum, enerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin dan/ataupihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum. Dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pemberi bantuan hukum yang dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Faktor Penghambat Pemberian Fitri Damayanti Azzahra Bantuan Hukum Terhadap masyarakat tidak mampu berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah kerangka hukum normatif pemberian bantuan hukum yang tidak bekerja. Kurangnya kesadaran hukum dalam rakyat miskin. akses menuju peradilan hanya bersifat formalitas. Diskriminasi dan prosedur yang rumit dalam pendanaan bantuan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah Larangan bagi pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, dalam pelaksanaannya perlu diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, karena pelaksanaan bantuan hukum telah disediakan anggaran dari Negara untuk melaksanakan bantuan hukum. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Bantuan Hukum (sistem pelaksanaan) harus memberikan kemudahan syarat dalam proses pelaksanaan bantuan hukum demi terwujudnya perlindungan dan keadilan hukum bagi masyarakat miskin. Kata Kunci: Pembayaran, Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. ABSTRACT ANALYSIS OF CRIMINAL SANCTIONS ON THE PROHIBITION OF RECEIVING PAYMENT FROM LEGAL ASSISTANCE RECIPIENTS OR COMMUNITY CANNOT BASED ON ARTICLE 20 OF LAW NUMBER 16 YEARS 2011 ABOUT LEGAL ASSISTANCE By FITRI DAMAYANTI AZZAHRA The role and function of LBH in carrying out legal advocacy is that we can know that most of our society is classified as unable to use and pay for the services of an advocate, so legal aid agencies provide their services free of charge for people in need, especially for the poor. The provision of legal aid so far has not touched many people or groups of poor people, so that they find it difficult to access justice because they are hampered by their inability to realize their constitutional rights. The problems in this thesis are: What is the responsibility of the legal aid provider who is proven to have legally accepted or requested payment from the legal aid recipient related to the case he is defending. And what are the factors that hinder the provision of legal aid to underprivileged communities based on Article 20 of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. The problem approach used in this study is a normative juridical and empirical juridical approach. Data sources: Primary Data and Secondary Data. Resource persons: Advocates of the BKBH Faculty of Law, University of Lampung, Advocates for the Advocate Office of YLBH Bandar Lampung and Academics of the Faculty of Law in the Criminal Law Division at the University of Lampung. The results of the research and discussion show that: The responsibility of Legal Aid Providers who are Proven to Legally Receive or Request Payment from Legal Aid Recipients Related to the Case they are defending is that the Legal Aid provider is prohibited from receiving or requesting payment from Legal Aid Recipients Legal Aid Recipients, namely individuals or groups of people. poor and/or other parties related to the case being handled by the Legal Aid Provider. And the imposition of criminal sanctions for legal aid providers who in the implementation of providing legal aid receive or request payments from Legal Aid Recipients and/or other parties related to the case being handled shall be sentenced to a maximum imprisonment of 1 (one) year or a maximum fine of Rp. 50,000,000.00 (fifty million rupiah). Factors Inhibiting the Provision of Legal Aid to Underprivileged Communities Based on Article 20 of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid is the normative legal framework for providing legal aid that does not work. Lack of legal awareness among the poor. access to justice is only a formality. Discrimination and complicated procedures in the funding of legal aid. Fitri Damayanti Azzahra Suggestions in this study are the prohibition for legal aid providers in carrying out the provision of legal aid, in its implementation it needs to be supervised by the government and local governments, because the implementation of legal aid has provided a budget from the State to carry out legal aid. Implementing regulations of the Legal Aid Law (implementation system) must provide ease of conditions in the process of implementing legal aid in order to realize legal protection and justice for the poor. Keywords: Payment, Legal Aid, Law Number 16 Year 2011 concerning Legal Aid.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2208387144 . Digilib |
Date Deposited: | 29 Aug 2022 01:11 |
Terakhir diubah: | 29 Aug 2022 01:11 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65802 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |