ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan No. 84/Pid.B/2020/PN.Tjk.)

Rico Ghifari Putra, 1752011076 (2022) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan No. 84/Pid.B/2020/PN.Tjk.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2886Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3019Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh seorang oknum dalam sebuah putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN.Tjk. yang terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menguasai barang itu karna ada hubungan kerja sebagai mana dalam dakwaan primer yang mengakibatkan korban merasa dirugikan oleh Terdakwa yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN.Tjk. dan 2) Apakah putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN.Tjk sudah sesuai dengan fakta- fakta dipersidangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan data sekunder dan primer. Studi dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan. Narasumber penelitian ini ialah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Univeritas Malahayati dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan putusan Nomor 84/Pid.B/2020/PN.Tjk secara yuridis, artinya Hakim terlebih dahulu menguraikan unsur-unsur dari Pasal 374 KUHPidana Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam perkara tersebut, dipertimbangkan dakwaannya melanggar Pasal 374 KUHPidana. Unsur-unsurnya yakni (a) barang siapa; (b) secara melawan hukum; (c) memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; (d) yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. (2) Putusan sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan seperti hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, sehingga dalam menjatuhkan putusannya sesuai dengan benar-benar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan hakim sudah sesuai dengan keadilan subtantif yang terkait dengan isi putusan hakim dalam kasus tersebut dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut berdasarkan pertimbangan yang yuridis, filosofis, dan sosiologis serta personal, objektif, jujur, tidak memihak dan tanpa diskriminasi. Berdasarkan simpulan di atas, hendaknya Hakim diharapkan dalam menjatuhkan putusan harus mengingat 3 (tiga) hal yang menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Selain itu hakim juga harus memenuhi hak asasi dari terdakwa agar suatu proses persidangan tidak memakan biaya dan waktu yang sangat lama. Adanya berbagai penafsiran tentang lingkup penyalahgunaan jabatan membuat kesulitan dalam penegakan hukum bagi hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang berlaku sekarang ini, sehinggga perlu untuk memperjelas dalam perundang-undangan yang berlaku sekarang ini terhadap indak pidana penyalahgunaan jabatan. Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, hakim diharapkan dalam menjatuhkan putusan harus mengingat 3 hal yang menjadi tujuan utamanya yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Adanya penafsiran mengenai lingkup penyalahgunaan jabatan yang bermacam - macam membuat kesulitan untuk menegakkan hukum bagi hakim terhadap tindak pidana tersebut, sehingga perlu untuk diperjelas dalam undangundang yang berlaku mengenai ruang lingkup tindak pidana penyalahgunaan jabatan ini. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim, Putusan, Tindak Pidana, Penggelapan Dalam Jabatan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2208873856 . Digilib
Date Deposited: 26 Aug 2022 08:06
Terakhir diubah: 26 Aug 2022 08:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/65806

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir